Pengembalian Pembatalan Tiket Kereta Api Diperpanjang Hingga H+10 Lebaran
ASKARA - PT Kereta Api Indonesia memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket, yakni hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran.
Sebelumnya, kebijakan KAI terkait pengembalian 100 persen pembatalan tiket hanya sampai tanggal keberangkatan 29 Mei.
"Hal ini untuk mendukung imbauan Presiden RI Joko Widodo yang meminta masyarakat tidak mudik," kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif, Sabtu (4/4).
Penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan. Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.
"Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya," ujar Luqman Arif.
Karena tradisi mudik dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran virus corona (Covid-19) ke kampung halaman.
Jika tetap memutuskan berangkat, penumpang harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19, seperti tempat duduk berjarak antar penumpang, termasuk penumpang satu keluarga yang duduknya terpisah satu sama lain.
"Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya agar tercipta physical distancing antar penumpang di dalam kereta," jelas Luqman Arif.
Terkait data pembatalan kereta api, PT KAI Daop 3 Cirebon mencatat sudah ada pembatalan sebanyak 15.218 penumpang untuk pemberangkatan KA mulai 1 Maret sampai 90 hari ke depan.
Sedangkan untuk data volume penumpang selama kurun 18 hari terakhir terjadi penurunan 49 persen. Di masa normal, volume rata-rata mencapai 5.838 penumpang per hari.
"Sedangkan di masa pandemik Covid-19, selama kurun waktu 14 Maret sampai 30 Maret 2020 volume rata-rata penumpang KA hanya mencapai 2.973 penumpang per harinya," demikian Luqman Arif. (kesatu)

Komentar