Minggu, 16 Juni 2024 | 21:33
NEWS

401 Jenazah di DKI Dimakamkan dengan Protap Covid-19, Anies Minta Karantina Wilayah Disetujui

401 Jenazah di DKI Dimakamkan dengan Protap Covid-19, Anies Minta Karantina Wilayah Disetujui
Teleconference Anies dan Ma'ruf Amin (Istimewa)

ASKARA - Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah terbesar terjangkit virus corona (Covid-19), hingga Kamis (2/4). Data terbaru, lebih dari 350 jenazah dimakamkan dengan Prosedur Tetap (Protap) Covid-19. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan video conference dengan Wakil Presiden KH Maruf Amin, Anies pun melaporkan jumlah pasien yang terpapar virus ini.

Anies mengatakan, sudah terdapat 885 orang positif terjangkit virus corona dan yang sedang menjalani perawatan sebanyak 561 orang. Sementara, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 181 orang. Pasien yang berhasil pulih sebanyak 53 orang. 

Namun yang meninggal dunia case fatality rate-nya mencapai 10 persen. Anies mengatakan, angka ini dua kali lipat dibandingkan angka rata-rata global. 

"Angka global 4,4. Ini sangat mengkhawatirkan. Nah, apalagi Pak Wapres bila kita melakukan monitoring di dinas pertamanan dan hutan kota yang mengurusi pemakaman pak, maka ada sampai dengan kemarin itu jumlah yang meninggal dan dimakamkan dengan cara covid itu ada 401 kasus Pak," ujar Anies kepada Maruf.

Pagi hari ini saja kata Anies, sudah sebanyak 38 jenazah yang sudah dimakamkan dengan protap Covid-19.

"38 orang hari ini pagi ini, baru setengah hari itu pak. jadi situasinya Pak di Jakarta ini sangat-sangat mengkhawatirkan," ujar Anies. 

Anies kembali berharap, agar penutupan akses keluar masuk Jakarta segera disetujui Kementerian Kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). 

"Karena itulah mengapa pada awal pekan kemarin kami mengirimkan surat kepada bapak Presiden, mengajukan agar dilakukan langkah pembatasan ekstrem. Waktu itu kami mengusulkan karantina wilayah," ungkapnya.

Meskipun permintaan tersebut sudah dilakukan sebelum hadirnya PP 21/2020 tersebut. Namun Anies mengaku akan mengirimkan kembali surat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan.

"Kemudian kita sudah mendengar ada keputusan pembatasan sosial berskala besar. Jadi sekarang langkah ke depan kita adalah melaksanakan sesuai dengan PP 21. Jadi hari ini kita akan mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," tandasnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, sebagian orang meninggal tersebut tidak bisa dicatat sebagai meninggal akibat Covid-19. 

Dalam protapnya jenazah dibungkus plastik, menggunakan peti, dimakamkan kurang dari empat jam, tidak boleh dihadiri keluarga, dan petugas menggunakan APD lengkap.  

Komentar