Keputusan Menkes Bisa Jadi Penentu PSBB Diterapkan di Daerah
ASKARA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan kebijakan yang dasar hukumnya diperbaharui agar penerapannya lebih efektif, dari penerapan sebelumnya yang selama ini sudah dilakukan dalam penanganan percepatan penanganan virus corona (COVID-19),
Demikian diungkapkan Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro. Dikatakan Juri, PSBB yang sudah sebelumnya seperti liburan sekolah untuk belajar di rumah, kemudian bekerja di rumah atau lingkungan kerja, pembatasan kegiatan-kegiatan keagamaan, maupun di tempat-tempat fasilitas umum. Namun yang ditekankan, kebijakan PSBB ini mengatur dengan lebih efektif.
"Tapi, saat Peraturan Pemerintah ini diterbitkan Presiden atau pemerintah ingin pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ini lebih tegas, lebih efektif, lebih terkoordinssi dan lebih disiplin," ungkapnya melalui live streaming youtube, di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (1/4).
Sehingga, kata Juri, adanya dasar hukum PSBB menjadi pakem pemerintah daerah mengambil kebijakan yang dianggap penting untuk melakukan pembatasan-pembatasan lalu lintas arus orang, arus barang dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini diterapkan di daerah atau wilayah dimana penyebaran Covid-19 ini berlangsung atau terjadi. Lantaran itu ada mekanisme yang harus ditempuh jika daerah ingin menjalankan atau menerapkan sosial berskala besar ini.
"Pertama, pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu dengan persetujuan menteri kesehatan," ujarnya.
Dengan ini, lanjut Juri, maka tidak semua daerah dapat melaksanakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, karena harus berdasarkan pada pertimbangan yang lengkap dan konfrehensif, menyangkut epidemiologi, besarnya ancaman, efektivitas lingkungan sumber daya, teknik operasional, pertimbangan politik sosial ekonomi budaya pertahanan dan keamanan.
"Jadi PSBB harus memenuhi kriteria yang tidak mudah dan tidak sederhana. Misalnya (melihat) jumlah kasus atau kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah," ujarnya.
Pertimbangan lainnya adalah, adanya kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Jadi, inilah cara-cara yang oleh pemerintah diatur jika daerah ingin menerapkan kebijakan sosial berskala besar," imbuhnya.
Sementara itu, jika pembatasan sosial berskala besar telah ditetapkan melalui persetujuan menteri kesehatan, maka pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam hal ini, pemerintah daerah memperhatikan apa saja yang dapat dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, serta apa yang menjadi tanggung jawab dan apa yang harus diberikan oleh pemerintah.
Kemudian selain kepala daerah, pelaksanaan kebijakan PSBB ini juga bisa diusulkan oleh gugus tugas, yakni melalui ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 ini, yang dapat mengusulkan langsung kepada menteri kesehatan untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tertentu.
"Apabila Menteri Kesehatan menerima usulan dari ketua pelaksana tugas dan kemudian ditetapkan wilayah tertentu atau daerah melaksanakan kebijakan ini, maka wajib bagi daerah untuk melaksanakan keputusan Menteri Kesehatan yang berasal dari usulan pelaksanaan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19," tandasnya.

Komentar