Minggu, 19 Mei 2024 | 05:37
NEWS

Ini Bantuan Jokowi untuk Masyarakat Kurang Mampu di Tengah Wabah Corona

Ini Bantuan Jokowi untuk Masyarakat Kurang Mampu di Tengah Wabah Corona
Presiden Joko Widodo (Setkab)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersiapkan bantuan untuk masyarakat prasejahtera saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyikapi wabah corona Covid-19. 

"Pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah," ungkap Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Bantuan tersebut yakni, pertama adalah Program Keluarga Harapan (PKH), di mana jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta keluarga penerima manfaat menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. 

"Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020," ujar Jokowi.

Kemudian, yang kedua kartu sembako ditambahkan jumlah penerima yang sebelumnya 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat, dan nilainya turut naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan. 

Ketiga adalah Kartu Prakerja, Dikatakan bahwa Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

"Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan," ungkapnya. 

Keempat, terkait tarif listrik. Untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

Sedangkan untuk pelanggan 900VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan mendapatkan diskon 50 persen, dengan ini maka masyarakat yang mendapatkan membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

Kelima adalah perihal antisipasi kebutuhan pokok. Jokowi mengatakan pihaknya telah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik. 

Terakhir, keringanan pembayaran kredit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April ini, keringanan ini ditujukan untuk para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp 10 miliar, 

"Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (Whatsapp)," tandasnya.

Komentar