Kamis, 16 Mei 2024 | 15:15
NEWS

Anies Kaji Aturan Hukum Pelanggar Imbauan Pencegahan Corona

Anies Kaji Aturan Hukum Pelanggar Imbauan Pencegahan Corona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok Humas Pemprov DKI)

ASKARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mengkaji sanksi bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pencegahan virus corona (Covid-19). 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, masyarakat saat ini lebih baik tidak melakukan aktivitas di luar rumah, bahkan tidak meninggalkan Jakarta. Hal ini tidak lain adalah untuk tidak menyebarkan virus corona semakin luas. 

"Pertama, mengenai pembatasan-pembatasan memang ada kewenangannya. Jadi, kita di DKI kalau secara imbauan saya sudah menyampaikan dua Minggu lalu jangan pulang kampung, jangan meninggalkan Jakarta demi kebaikan seluruh masyarakat. Jadi bukan hanya memikirkan diri sendiri tapi juga seluruh masyarakat," ujar Anies melalui live streaming Youtube, Kamis (26/3).

Untuk memperketat imbauan ini, Anies rencananya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk menyusun langkah hukum secara kukuh dalam menerapkan pencegahan virus asal Wuhan, Tiongkok ini.

"Nanti kita akan bicarakan sama-sama di gugus tugas langkah-langkah hukum yang bisa kita lakukan sehingga kita bisa mengerjakan dengan dasar yang kuat," kata dia.

Saat ini, kata Anies, pihaknya bersama kepolisian terus mengintensifkan  imbauan di beberapa tempat-tempat yang menyebabkan perkumpulan masyarakat dari banyak negara.

"Itu didatangi diminta untuk mereka untuk tidak melakukan perkumpulan bahkan di tempat risikonya tinggi sengaja kita lakukan testing supaya yang berada di tempat itu bukan orang-orang yang memiliki positif Covid-19," tandasnya.

Komentar