Sabtu, 18 Mei 2024 | 01:30
NEWS

Ini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Covid-19

Ini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Covid-19
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama (Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan dana santunan sebesar Rp 15 juta untuk ahli waris dari tiap korban meninggal dunia akibat Covid-19. 

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa Purnama mengatakan, pemberian santunan itu merupakan satu dari lima bentuk dukungan yang diberikan pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

"(Santunan ini) ditujukan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kemensos RI memberi santunan ke ahli waris Rp 15 juta per orang yang meninggal," ujarnya, Selasa (24/3).

Pemberian santunan tersebut sekaligus merupakan wujud perhatian dan belasungkawa dari negara kepada para korban beserta keluarga yang ditinggalkan.

Dalam penyaluran dana belasungkawa, pihak Kemensos perlu melakukan verifikasi terhadap daftar korban, sehingga hingga saat ini dana tersebut masih belum diberikan secara merata.  

Terbaru, jumlah korban akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 55 orang. Sementara jumlah korban akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 686 orang dan yang berhasil sembuh sebanyak 39 orang. 

Keemensos juga menyiapkan cadangan beras pemerintah bagi para kepala daerah yang wilayahnya terdampak wabah Covid-19. Cadangan beras tersebut disiapkan agar kebutuhan keluarga miskin dan rentan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi nafkah tetap terpenuhi.
 
"Kami juga menyiapkan cadangan beras pemerintah atau CBP untuk digunakan para kepala daerah di seluruh wilayah yang terdampak wabah Covid-19," kata Asep.

Surat edaran pun sudah dikirimkan kepada para gubernur, bupati dan walikota untuk menggunakan cadangan beras pemerintah sesuai kewenangan masing-masing kepala daerah. 

Jika daerah merasa pasokannya kurang maka dalam hal ini dapat mengusulkannya kepada Kemensos. "Apabila kurang dapat mengusulkan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia," cetusnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengatakan, kenaikan indeks bantuan Program Sembako yang sudah ditetapkan menjadi sebesar Rp 200.000 per Maret-Agustus 2020, dapat diperpanjang jika diperintahkan Presiden.

Pemerintah menambah bantuan Program Sembako dari Rp 150.000 per bulan menjadi Rp 200.000 yang ditujukan kepada 15,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama enam bulan hingga Agustus 2020, sebagai salah satu upaya mengatasi dampak virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.

Komentar