Minggu, 19 Mei 2024 | 23:05
NEWS

Ini Protokol Transportasi Umum untuk Tekan Covid-19

Ini Protokol Transportasi Umum untuk Tekan Covid-19
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti (Istimewa)

ASKARA - Pemerintah mengeluarkan protokol khusus transportasi publik untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Hal itu juga sekaligus menjamin efektivitas kebijakan social distancing dalam upaya memutus penyebaran virus corona. 

"Secara garis besar, protokol ini mencakup upaya pencegahan penyebaran virus di dalam kendaraan, antar penumpang dan pengguna, dan pengelola transportasi publik," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Brian Sri Prahastuti di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Rabu (18/3). 

Protokol tersebut pertama, melakukan disinfektan kendaraan secara berkala atau 2-3 kali sehari dengan memperhatikan jam-jam sibuk. Sekaligus memperhatikan area di dalam kendaraan yang sering dipegang misalnya handle pintu, pegangan tangan, sandaran kursi, dan lainnya. 

Kedua, dalam kendaraan harus disediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan face mask sebagai mengantisipasi apabila ada keadaan khusus yang membutuhkan. 

Ketiga, pengelola menyediakan materi edukasi perilaku pencegahan penularan Covid-19 yang harus dilakukan setiap individu dalam kendaraan atau lingkungan transportasi publik baik sebagai penumpang, petugas, atau pengelola.

"Misalnya, imbauan kepada orang sakit terutama dengan gejala infeksi saluran napas, seperti demam batuk pilek nyeri tenggorokan untuk tidak gunakan transportasi publik," tuturnya. 

Selain itu, juga memberikan edukasi etika batuk dan  bersin yang benar, pembiasaan cuci tangan menggunakan sabun dengan tata cara yang benar, sekaligus promosi hidup bersih dan sehat sebagai bagian dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Keempat, memastikan area sekitar transportasi publik seperti stasiun, terminal, bandara, pelabuhan dan lainnya untuk secara ketat melakukan penapisan dengan cara deteksi suhu tubuh dengan thermo gun atau thermo scanner. 

Selain itu dalam protokol ini, juga harus mengatur antrean dalam jarak aman, minimal satu meter, termasuk menjaga kebersihan area publik dan melakukan tindakan disinfektan pada area yang potensial menularkan virus, seperti dalam lift, tombol lift, pegangan tangan, dalam gate, dan lainnya.

"Menyediakan hand washing station dengan air mengalir yang berfungsi, sabun cair dan pengering serta tempat sampah yang bersih dan pastikan tata kelola perusahaan untuk petugas dan pegawai lainnya," ujarnya.

Pengelola juga harus mengatur jam kerja, perlindungan diri pada karyawan, melarang karyawan sakit tetap bekerja, dan pengaturan cara kerja dengan social distancing. 

Hal tersebut juga menjadi tanggung jawab setiap individu untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus corona kepada orang lain.

"Dengan demikian setiap orang harus bijaksana dalam menyikapi berita yang beredar. Kemenhub dan Pemda bertanggung jawab dalam pelaksanaan protokol transportasi publik " tandasnya.

Komentar