Kamis, 04 Juni 2026 | 10:00
OPINI

Anies Baswedan Belum Jadi Presiden, Bersabarlah

Anies Baswedan Belum Jadi Presiden, Bersabarlah
Penumpukan penumpang terjadi di salah satu stasiun MRT, Senin (16/3). (Dok. MRT Jakarta)

ASKARA - Kemarin Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta membuat peraturan mengurangi secara massif kapasitas layanan transportasi publik lebih 50 persen dari sebelumnya.  

Anies Baswedan mengeluarkan peraturan baru terkait transportasi itu untuk mencegah penularan virus corona. Pengurangan kapasitas layanan ini dilakukan untuk mengurangi interaksi dekat antar masyarakat pengguna transportasi publik.

"Layanan kendaraan umum di Jakarta akan mengalami perubahan, kita menurunkan secara ekstrem kapasitas pelayanan. Jadwal baru mulai berlaku Senin 16 Maret 2020 bagi moda transportasi publik Transjakarta, MRT dan LRT di Jakarta," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota pada Sabtu 14 Maret 2020.

Jadwal baru yang mulai berlaku Senin, 16 Maret adalah;
1. MRT berubah dari yang semula beroperasi pukul 05.00 hingga 24.00 WIB akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Perjalanan MRT dari yang sebelumnya setiap 5 dan 10 menit juga diubah menjadi setiap 20 menit. Rangkaian MRT juga dikurangi menjadi empat rangkaian dari yang sebelumnya 16 rangkaian. Kapasitas gerbong dari 300 orang akan disusutkan menjadi hanya 60 orang untuk menghindari berdesakan dan interaksi dekat.

2. Jadwal LRT berubah dari yang semula beroperasi pukul 05.30 hingga 23.00 WIB akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Perjalanan LRT dari yang sebelumnya setiap 10 menit diubah menjadi setiap 30 menit.

3. Jadwal TransJakarta berubah dari yang semula beroperasi 24 jam akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Rute TransJakarta juga dikurangi menjadi hanya 13 rute dari 248 rute yang ada. Keberangkatan akan dilakukan setiap 20 menit sekali.

Melihat ini saya coba menghitung dan menganalisis peraturan baru pengurangan layanan transportasi publik oleh Anies Baswedan. Terbayang dalam pikiran bahwa akan terjadi ledakan atau penumpukan penumpang di stasiun MRT atau halte/terminal Transjakarta. Kondisi belum dikurangi saja masyarakat sudah dipaksa berdesakan tidak manusiawi pada jam sibuk pagi atau sore, malam hari. Sementara layanan kereta komuterline atau KRL masih mempertahankan kapasitas layanannya. Padahal pengguna dan pekerja atau masyarakat yang bertransportasi di Jakarta bukan hanya warga Jakarta. Ada sekitar tiga juta orang dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) yang bekerja dan bertransportasi menggunakan KRL, Transjakarta dan MRT dari atau juga ke Jakarta pada pagi juga sore, malam hari. 

Benar saja, pada pagi hari saya banyak mendapat kiriman foto dan video yang menunjukkan terjadinya penumpukan pengguna transportasi publik di halte/terminal Transjakarta serta stasiun MRT. Penumpukan masyarakat di area transportasi publik ini justru menjadikan adanya interaksi dekat dan menjadi sarana penularan. Tentu saja terjadi penumpukan calon penumpang Transjakarta dan MRT karena kiriman pengguna dari KRL masih sama kapasitasnya. Seharusnya peraturan yang dibuat Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta adalah menambah kapasitas layanan transportasi di Jakarta agar tidak jadi penumpukan dan desakan penggunanya. Jika kapasitas layanan transportasi publik ditambah maka akan mengurangi kedekatan interaksi antar masyarakat saat bertransportasi publik.

Beberapa rekan wartawan bertanya pada saya tentang peraturan baru Anies Baswedan ini.

"Bagaimana pendapatnya atas dikeluarkannya peraturan baru gubernur Jakarta yang mengurangi layanan transportasi publik? Penumpukan penumpang transportasi publik ini dikarenakan belum efektifnya permintaan Presiden Jokowi agar masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah dan bekerja dari rumah? Apakah peraturan ini dibuat Anies Baswedan untuk merespon lambatnya pemerintah pusat dalam memerangi penyebaran virus Corona?" 

Kepada rekan-rekan wartawan bahwa ajakan presiden adalah untuk berupaya mulai mengurangi aktivitas di luar rumah, mengurangi interaksi dekat di ruang publik dan mulai bekerja dari rumah. Bagi masyarakat yang bisa bekerja dari rumah memang sudah dilakukan namun masih ada beberapa pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan dari rumah dan harus dikerjakan ditempat bekerja. Peraturan Anies Baswedan yang mengurangi layanan transportasi publik ini justru menekan dan memaksa masyarakat jadi sulit melakukan perjalanan atau bertransportasi di Jakarta bagi masyarakat yang terpaksa harus bekerja di tempatnya bekerja. 

Pengalaman tadi pagi, masyarakat dari Kota Bekasi yang hendak bekerja ke Jakarta jadi kesulitan dan panik karena Transjakarta yang biasanya tiap hari digunakan untuk perjalanan ke Jakarta rupanya dihentikan beroperasi.

Melihat kekacauan akibat dari peraturan baru Anies Baswedan mengurangi kapasitas layanan Transportasi publik ini berakibat juga pada masyarakat dari daerah lain di Bodetabek. Seharusnya kebijakan yang berdampak juga ke daerah lain atau provinsi lain itu dibicarakan bersama dan berkordinasi bersama para pemda yang bersangkutan bersama pemerintah pusat. 

Anies Baswedan itu gubernur Jakarta, bukan presiden RI dan kebijakan atau peraturan yang boleh  dibuat Anies Baswedan hanya untuk kota dan warga Jakarta. Anies Baswedan tidak boleh membuat kebijakan peraturan yang berdampak atau mengatur hajat warga daerah lain. Begitu pula untuk urusan pelayanan transportasi publik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)  bukanlah otoritas gubernur Jakarta. Urusan sistem layanan transportasi publik di Jabodetabek adalah otoritas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang merupakan salah satu badan di bawah Kementerian Perhubungan RI. Pengaturan sistem layanan Jabodetabek oleh BPTJ karena kebijakannya lintas daerah dan kebutuhan perjalanannya juga lintas daerah Jabodetabek. 

Begitu pula untuk urusan yang kaitannya dengan penanganan penyebaran virus corona, daerah-daerah harus berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di bawah koordinasi pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi. 

Pertanyaannya sekarang apakah peraturan pengurangan kapasitas layanan transportasi publik di Jakarta untuk penanganan virus corona itu sudah berkoordinasi dengan BPTJ serta Gugus Tugas Penanganan Covic-19? Harap peraturan pengurangan kapasitas layanan transportasi di Jakarta itu dibatalkan dan diganti dengan kebijakan baru dengan berkoordinasi bersama BPTJ serta Gugus Tugas Penanganan Covid-19.  

Koordinasi itu perlu dilakukan karena Anies Baswedan adalah gubernur Jakarta, bukan presiden RI. Bersabarlah Pak Anies Baswedan kalau mau jadi presiden RI. Selesaikan dan bekerjalah dulu  dengan baik sebaik gubernur Jakarta.

Azas Tigor Nainggolan
(Ketua Forum Warga Kota Jakarta, analis kebijakan transportasi) 

Komentar