Minggu, 07 Juni 2026 | 11:55
SELEBRITAS

Hak Cipta dan Royalti Masih Jadi Persoalan Serius Musisi

Hak Cipta dan Royalti Masih Jadi Persoalan Serius Musisi
Musisi dan mantan anggota dewan Anang Hermansyah. (Detik)

ASKARA - Hari Musik Nasional yang diperingati setiap 9 Maret masih menyisakan persoalan serius dan menjadi pekerja rumah bagi pemerintah yang harus tuntas dibereskan. 

Musisi dan pegiat ekonomi kreatif Anang Hermansyah mengatakan, peringatan Hari Musik Nasional pada tahun ini masih berkutat pada masalah klasik yakni mengenai hak cipta. 

"Supremasi hak cipta masih sangat lemah. Sedangkan tantangan di sektor musik Indoensia makin kompleks," ujarnya kepada media, Senin (9/3).

Anggota DPR RI periode 2014-2019 itu menuturkan, potensi musik di Indonesia cukup menjanjikan. Hanya saja dalam kenyataannya kontribusi musik untuk Produk Domestik Bruto (PDB) tidak mencapai satu persen.  

"Rendahnya PDB di sektor musik hanya 0,48 persen salah satunya disebabkan persoalan hak cipta yang tak kunjung dibereskan oleh pemangku kepentingan," tutur Anang.

Dari sisi instrumen hukum telah tersedia melalui UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. Namun, implementasi di lapangan belum maksimal. 

"Seperti keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang cukup vital untuk penarikan dan pembayaran royalti secara akurat, akuntabel dan berintegritas. Namun, keberadaan big data tentang musik sampai sekarang belum terwujud," jelas Anang.

Masalah lain yang juga menjadi perhatian mengenai perkembangan digitalisasi yang begitu massif disandingkan dengan sektor musik di Indonesia. Menurut Anang, ada perubahan pola penikmat musik yang satu dekade sebelumnya membeli lagu namun saat ini hanya menyewa lagu. 

Tak terkecuali layanan streaming jejaring Youtube yang dijadikan tempat bagi musisi untuk mengunggah karyanya. 

"Perkembangan digital yang melahirkan disrupsi di sektor musik ini apa langkah pemerintah. Bagaimana mengenai aturan pajak imbas digital ini," tanyanya.

Semestinya, pemerintah menyiapkan perangkat peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta yang adaptif dengan perkembangan digital yang semakin massif. 

"Di negara Eropa dan Amerika telah mengubah aturan tentang hak cipta yang adaptif dengan perkembangan digital berupa Music Modernazation Act," beber Anang. 

Momentum peringatan Hari Musik Nasional 2020 semestinya pemerintah dapat melakukan langkah-langkah nyata untuk menjadikan musik sebagai salah satu instrumen penting dalam pemasukan negara. Pendidikan di bidang musik harus menjadi perhatian untuk mengembangkan musik di Indonesia. 

"Langkah lanjutannya pemerintah mestinya memikirkan mengenai masa depan pekerja musik terkait upah minimum, durasi jam kerja, termasuk sertifikasi bagi pekerja musik. Tujuan utamanya memuliakan profesi musisi," tegas mantan suami penyanyi Krisdayanti tersebut.

Komentar