Kamis, 18 Juni 2026 | 12:07
NEWS

Polisi Sita Ribuan Masker Ilegal di Batam

Polisi Sita Ribuan Masker Ilegal di Batam
Direktorat Reskrimsus menyita ribuan lembar masker dan hand sanitizer tanpa izin. (Dok. Polda Kepri)

ASKARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menyita ribuan lembar masker dan hand sanitizer dari gudang milik PT ESM di Kawasan Inti Batam Business dan Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam, Rabu (4/3).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, perusahaan itu telah menyalahi izin yang diberikan yaitu menyalurkan barang-barang kesehatan. 

"Izin yang diberikan kepada perusahan yaitu menyalurkan barang-barang industri namun di dalam gudangnya minimbun alat kesehatan yaitu masker dan hand sanitizer," ujarnya kepada media, Kamis (5/3).

Padahal perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan peralatan rumah tangga dan peralataan listrik. Namun saat polisi mendatangi gudang ditemukan masker merek Jackson Safety, merek 3M, merek Drager, dan hand sanitizer merek Johnson Professional. 

Barang-barang tersebut tidak termasuk di dalam kelompok izin usaha perdagangan yang dimiliki PT ESM.

"Di dalam gudang ditemukan barang bukti berupa masker N95 merk Jackson sebanyak 4.800 pieces, masker N95 merk 3M sebanyak 1.080 pieces, masker Drager sebanyak 1.200 pieces dan masker Actived Carbon Mask sebanyak 3.200 pieces. Hand Sanitizer merk Johnson sebanyak 1.800 botol kemasan dua liter," papar Harry. 

Adanya kelangkaan masker dan hand sanitizer di Provinsi Kepulauan Riau, polisi mengambil langkah melakukan pengecekan terhadap gudang-gudang yang diduga menyimpan alat-alat kesehatan. 

Dari hasil pengecekan ditemukan gudang dari PT ESM melakukan penimbunan dan menyimpan beberapa masker dan hand sanitizer. 

"Setelah dilakukan cek perizinannya ternyata tidak ada surat izin edar sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perdagangan dan undang-undang Kesehatan," jelas Wakil Dirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agustiawan. 

Polisi mengamankan tiga orang dari PT ESM atas inisial S selaku direktur, inisial DD selaku general manager, dan H selaku komisaris. Saat ini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar junto tindak pidana kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Komentar