Kamis, 11 Juni 2026 | 08:42
NEWS

Sebut Genting Corona, Anies Cuma Manfaatkan Situasi

Sebut Genting Corona, Anies Cuma Manfaatkan Situasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan soal virus corona. (Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut hadirnya virus corona (Covid-19) di Indonesia sebagai keadaan genting dinilai hanya memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik.

Anies menyatakan bahwa ibu kota sedang genting corona pasca terindikasinya dua orang positif corona yang kini dirawat di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter. 

"Kemudian kita menyadari ini situasi urjen atau situasi genting. Karena itu segalanya harus dikerjakan dengan cepat dan harus responsif," jelas Anies di Balai Kota, Senin kemarin (2/3).

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kegentingan yang disampaikan Anies justru membuat kepanikan baru. Padahal, sebagai gubernur, Anies seharusnya mampu meredam suasana di tengah warganya. 

Seperti diketahui, sejumlah warga beramai-ramai membeli stok kebutuhan pangan yang berdampak pada kenaikan harga dan terjadi kelangkaan.  

"Anies ini suudzon, melebih-lebihkan. Dia itu mau menunjukkan bahwa dia itu concern, dia punya perhatian dan siap. Jadi dia ini menggunakan kesempatan ini untuk membangun citra. Orang-orang biasa sajalah, tidak ada masalah," jelasnya saat dihubungi Askara, Selasa (3/3).

Membangun citra yang maksud Azas Tigor lantaran pernyataan Anies seakan menunjukkan lebih reaktif dalam menyikapi virus corona dibandingkan Presiden Joko Widodo yang nampak tenang namun tetap waspada. Hal itu juga menyasar indikasi membangun citra Anies untuk kepentingan Pilpres 2024.

"Membangun citra. Dia mau menunjukkan sekaligus dia mau menghantam Jokowi. Jokowi kan mengumumkan positif corona dua orang, nah dia mau hantam. Jadilah kritis," bebernya. 

Dengan begitu, Anies bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pernyataannya di ruang publik.

"Jangan dilebih-lebihkan lah. Justru dia ini bisa dikenakan sanksi UU ITE, menyebarkan berita bohong, meresahkan masyarakat," kata Azas Tigor.

Pernyataan genting yang disampaikan Anies tersebut juga tidak sesuai dengan data yang disebutkannya sendiri, yakni 115 orang dalam pemantauan dan 32 orang dalam pengawasan.

"Orang belum pasti terinfeksi kok dia langsung vonis siaga. Bersiaga boleh tapi jangan menakut-nakuti, ini kan jadinya berita hoax, bohong. Ini bisa kena UU ITE, meresahkan masyarakat, menyebarkan informasi bohong melalui media," papar Azas Tigor. 

Menurutnya, Anies tidak perlu harus menyatakan kondisi genting karena ada 32 orang dalam pengawasan virus corona dan dua orang dinyatakan positif telah berdampak buruk pada ketersediaan stok bahan pangan. 

Azas Tigor pun berharap agar Anies menarik kembali omongannya terkait kegentingan yang disampaikan kepada publik. 

"Dia harus cabut statement itu. Coba, saya semalam sama istri cari beras saja ke minimarket sampai tidak ada, sampai ke tiga mini market tidak ada. Semua jadi panik," bebernya. 

Lebih jauh, pernyataan Anies juga berdampak pada tim advokatnya yang akhirnya tidak bisa hadir dalam sidang perdana gugatan class action Banjir Jakarta 2020 pada Selasa siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Seorang rekan advokat saya jadi takut ke luar rumah dan besok tidak mau ikut sidang akibat adanya informasi positif corona di Jakarta. Jadi kacau gitu, gara-gara pemerintah gubernur DKI ini kacau," ujar Azas Tigor. 

Jika memang Anies concern pada sesuatu, seharusnya mampu menyelesaikan hal kecil permasalahan di DKI sebelumnya. Salah satunya adalah meminimalisir asap rokok melalui program Kawasan Tanpa Rokok. 

"Itu saja Anies tidak concern kok, bersihkan daerah-daerah yang harusnya kawasan bebas atau tanpa rokok, itu sudah jelas mematikan, bahkan korbannya jauh lebih banyak daripada corona. Jadi tidak usah terlampau over acting lah," jelas Azas Tigor. 

Dengan adanya kasus virus corona, Azas Tigor memilih untuk tidak lagi mewadahi warga yang mengalami kekurangan stok pangan akibat dampak pernyataan Anies. Dia mengimbau agar warga langsung melaporkan ke pihak kepolisian. 

"Sebetulnya tidak usah menggugat, lapor saja ke polisi bahwa dia telah melanggar UU ITE. Dia menyebar berita bohong atau membuat berita meresahkan masyarakat. Tidak perlu menggugat, ini delik pidana tanpa aduan," tegasnya.

Komentar