Kamis, 11 Juni 2026 | 08:39
NEWS

Anies Instruksikan Antisipasi Corona

Anies Instruksikan Antisipasi Corona
Ilustrasi penyebaran virus corona (Istockphoto)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis Instruksi Gubernur Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 terkait Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease (Covid-19). 

Guna mendukung serta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan infeksi corona di wilayah Provinsi DKI Jakarta, ingub menyasar masing-masing tugas seluruh jajaran. Yaitu para asisten sekretariat daerah mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko penularan infeksi Covid-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran. 

Para wali kota dan bupati Kepulauan Seribu untuk melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja Perangkat Daerah di wilayahnya masing-masing dengan memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi Covid-19, memfasilitasi sosialisasi mengenal risiko penularan infeksi Covid-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya. 

Pelaksana badan penanggulangan bencana daerah harus membantu penyebarluasan informasi risiko penularan infeksi Covid-19 serta pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh jajaran, selain itu menyusun rencana kontijensi bersama dengan dinas kesehatan, TNI/Polri, rumah sakit dan seluruh perangkat daerah terkait dan memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta Siaga.

Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran dan para direktur BUMD. 

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran dan memfasilitasi kanal informasi untuk warga negara asing yang berada di wilayah DKI Jakarta. 

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran, para pengelola tempat hiburan, para pengelola tempat wisata dan rekreasi, para pengelola tempat makan, para pengelola penginapan, dan para pengelola agen perjalanan. 

Dinas Kebudayaan harus melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran dan para pengelola tempat bersejarah dan museum. 

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran dan para pengelola hutan kota.

Selain itu, Dinas Pendidikan agar melakukan sosialisasi dengan sasaran kepada seluruh jajaran dan para kepala sekolah mulai dari PAUD hingga SMA, baik sekolah negeri maupun swasta, dan menyebarluaskan informasi kepada siswa dan orang tua siswa, dan para pengelola bimbingan belajar. 

Ingub juga memerintahkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran dan para pengelola koperasi, usaha kecil dan menengah. 

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan organisasi terkait lainnya. 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran, para pengelola rumah susun dan apartemen. 

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran dan para pengelola gedung perkantoran. 

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran dan perusahaan swasta, 

Dinas Sosial, melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran, para pengelola panti sosial, karang taruna, dan organisasi terkait lainnya. 

Kepala Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran, pengelola, dan pengguna transportasi umum. Ketujuh belas

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran. 

Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran, organisasi/mitra di lingkungan Dinas Pemuda dan Olah Raga serta para pelatih dan atlet. 

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, pertama membantu penyebarluasan informasi mengenai risiko penularan Covid-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh jajaran, dan mempublikasikan risiko penularan infeksi Covid-19 serta pencegahan dan pengendaliannya melalui media internal dan videotron yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik juga harus menjalin hubungan kerja sama dengan lintas sektor, media massa untuk mendukung pelaksanaan peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi Covid-19 pengendaliannya beserta pencegahannya.

Ingub juga tentunya berlaku untuk Dinas Kesehatan, di mana mereka diperintahkan untuk melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi Covid-19 beserta pengendaliannya. 

Dinkes juga harus melaksanakan koordinasi dan sosialisasi risiko penularan infeksi Covid-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya di tingkat provinsi, menyusun penanggulangan bencana daerah dengan melibatkan unsur TNI/Polri, rumah sakit, dan seluruh perangkat daerah terkait, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi risiko penularan infeksi Covid-19.

Adapun, Dinkes DKI juga diminta untuk melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus. rencana kontijensi di bawah koordinasi badan. 

Biro Sekretariat Daerah mengoordinir dan memonitor kegiatan sosialisasi risiko penularan infeksi Covid-19 pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran. 

Suku dinas kesehatan melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi pengendaliannya, dengan ini mereka harus melaksanakan koordinasi dan sosialisasi risiko penularan COVID-19 pencegahan dan pengendaliannya di tingkat kota/kabupaten serta melakukan koordinasi penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus sesuai dengan format dan alur pelaporan yang ditetapkan.

Adapun melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sosialisasi risiko penularan infeksi Covid-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya di wilayah Covid-19 beserta pencegahan.

Ingub juga memerintahkan agar camat dan lurah melakukan sosialisasi risiko penularan infeksi Covid-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh pegawai di lingkungan kecamatan dan kelurahan.

Selain itu, memastikan penyebarluasan informasi mengenai risiko penularan infeksi Covid-19 serta pencegahan dan pengendaliannya sampai pada tingkat RT/RW, serta memastikan terciptanya kepercayaan di masyarakat dan mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat jika ada warga yang sakit dan faktor risiko.

Para direktur rumah sakit umum daerah/rumah sakit khusus daerah juga harus melakukan sosialisasi risiko penularan infeksi Covid-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh pegawai di lingkungan rumah sakit. 

Selain itu menyebarluaskan informasi risiko penularan infeksi Covid-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya melalui media promosi kesehatan yang ada di lingkungan rumah sakit. 

Adapun mencatat dan melaporkan setiap kasus sesuai dengan kriteria kasus dan alur pelaporan yang ditetapkan, serta menyediakan alat pelindung diri lengkap sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko penularan infeksi Covid-19.

Meminta para kepala puskesmas untuk melakukan pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh pegawai di puskesmas, sosialisasi risiko penularan Covid-19 beserta pencegahannya.
 
Dengan ini mereka harus mencatat dan melaporkan setiap kasus sesuai dengan kriteria kasus dan alur pelaporan yang ditetapkan, serta melibatkan peran serta masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan kewaspadaan risiko penularan infeksi Covid-19 di masyarakat.

Serta melakukan penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus sesuai dengan format dan alur pelaporan yang ditetapkan. 

Anies mengatakan, pelaksanaan ingub akan dibebankan kepada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah/unit perangkat daerah masing-masing. Hasilnya. Mereka harus melaporkan hasil pelaksanaan ingub kepada gubernur melalui sekretaris daerah. 

"Instruksi gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Anies dalam ingub yang diteken per 25 Februari 2020 yang tersebar di kalangan media, Sabtu (29/2).

Komentar