Polisi Akan Minta Bukti Dugaan Pelecehan Psikolog Dedy Susanto
ASKARA - Pihak kepolisian berencana memanggil orang yang melaporkan psikolog Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya.
Dedy diduga dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan melakukan pelecehan kepada pasiennya. Dedy dilaporkan oleh Model Revina VT yang menunjuk kuasa hukumnya sebagai yang membuat laporan tersebut.
"Ini sementara masih diteliti laporan tersebut, nantinya ke depan kita klarifikasi mengundang pelapor dulu, tapi waktunya kapan masih diteliti dulu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (27/2).
Namun demikian, Yursi tidak merinci kapan pemanggilan akan dilakukan. Pelapor diminta bisa menunjukkan barang bukti terkait kasus yang dilaporkan saat memenuhi panggilan nanti.
"Kita undang yang melapor, kita klarifikasi dulu mereka melapor silakan bawa buktinya apa," ujar Yusri,
Sebelumnya, Revina VT melaporkan Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat Senin (24/2) dengan nomor: LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.

Komentar