Sabtu, 11 Mei 2024 | 22:10
NEWS

Kembali ke Rezim Pers Otoriter

Kembali ke Rezim Pers Otoriter
Organisasi pers menyatakan sikap soal rencana revisi UU Pers (Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - Draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja hasil dari konsep omnibus law yang menyinggung Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dinilai kurang tepat. Lantaran tidak ada komunikasi sebelumnya dengan insan pers. 

"Kalau dari perspektif organisasi wartawan sikapnya lebih jelas kami menganggap omnibus law soal pers ini cacat administratif. Karena sama sekali kita tidak pernah diajak bicara," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/2).

Menurutnya, jika membahas soal lain sangat wajar pers tidak dilibatkan tapi ini mengenai payung hukum. 

"Kalau soal pertambangan bolehlah komunitas pers tidak diajak. Tapi ini soal pers sama sekali tidak diajak bicara," kata Abdul Manan. 

Dia menduga kemungkinan semua hal terkait draf omnibus law dibicarakan secara rahasia. Sehingga memunculkan pertanyaan semua pihak, termasuk kalangan pers sendiri. 

"Kita jadi bertanya-tanya soal apa motif pemerintah ini, sehingga RUU ini dengan cara sembunyi-sembunyi," cetus Abdul Manan. 

RUU tersebut juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam UU Pers, yakni pasal 11 dan pasal 18 yang akan diubah terkait modal asing dan ketentuan pidana. 

Serta wacana akan membuat peraturan pemerintah soal penanganan sanksi adminstratif bagi pers. Padahal UU Pers dibentuk dengan semangat self regulatory dan tidak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. 

"Kita anggap sebagai konsep yang mundur. Jadi kalau pemerintah memasukkan klasul itu sama dengan campur tangan lagi urusan pers. Itu kan seperti mengembalikan sejarah Orde Baru, itu harus kita lawan," jelas Abdul Manan. 

Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Imam wahyudi menambahkan bahwa peraturan pemerintah itu berarti pintu masuk bagi campur tangan terhadap kehidupan pers. Padahal, kala itu DPR RI dan pemerintah sepakat tidak ada aturan turunan dari UU Pers.

"Jangan lupa lho DPR ada pemerintah pada waktu Orba atas tekanan publik direformasi kemudian menghasilkan itu (UU Pers)," katanya. 

Tentu jangan sampai pemerintah sekarang yang lahir dari rahim Reformasi kemudian memutar balik sejarah sehingga masuk lagi ke rezim pers otoriter.

"Masyarakat jangan biarkan itu. Dan kami tidak akan biarkan, kami akan melawan seandainya itu terjadi," beber Imam. 

Insan pers masih berharap peraturan pemerintah tidak dikeluarkan. Menyusul langkah pemerintah telah mengirimkan draf RUU Cipta Kerja ke DPR. 

"Tapi kami percaya baik bahwa yang terjadi adalah keteledoran atau kekhilafan, sehingga kalimat itu masuk di sana. mudah-mudahan nanti pembahasan di DPR tidak muncul lagi," harap Imam. 

Komentar