Senin, 06 Mei 2024 | 19:59
NEWS

Keberagaman Budaya dan Kearifan Lokal Penting Dimasukkan dalam RUU 52 Kabupaten/Kota

Keberagaman Budaya dan Kearifan Lokal Penting Dimasukkan dalam RUU 52 Kabupaten/Kota
Guspardi Gaus

ASKARA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan pihaknya telah menggelar Rapat Panja bersama Tenaga Ahli Baleg DPR RI untuk melakukan harmonisasi dan pemantapan konsepsi terhadap 52 Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Kabupaten atau Kota di Indonesia yang sebelumnya telah dibahas di komisi II. 

“Draft yang sebelumnya telah disiapkan oleh komisi II sebagai pengusul  RUU 52 Kabupaten Kota, menurut penilaian Baleg DPR RI sebagai lembaga yang berhak dan berkewajiban melakukan sinkronisasi dan harmonisasi RUU secara umum tidak ada yang bermasalah. Hal ini menandakan bahwa komisi II memang siap untuk merumuskan RUU 52 Kabupaten/Kota ini,” kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Terkait apa yang diungkapkan Tenaga Ahli Baleg mengenai masalah yang bersifat teknis, Guspardi memandang perlu dilakukan sinkronisasi dengan tim tenaga ahli dari komisi II. "agar pembahasan RUU ini berjalan lancar dan  masalah teknis dapat dituntaskan," harapnya.

Selanjutnya, Guspardi menerangkan, bahwa urgensi dilakukannya perubahan atau revisi terhadap  RUU 52 Kabupaten / Kota, karena sebagian besar pembentukan kabupaten/kota dilakukan pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS), dimana alas hukumnya masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara. Bahkan, Ada pula dasar hukum kabupaten/kota yang masih terdapat penggabungan antara satu daerah dengan daerah lainnya. 

"Maka itu, perlu dilakukan pembaharuan untuk memberikan penguatan dasar hukum yang disesuaikan dengan UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen pasca reformasi," ujar politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menggarisbawahi adanya kesepakatan antara komisi II dengan pemerintah saat membahas draft RUU Kabupaten/Kota ini, dimana harus ada koridor yang mesti dijaga dan tidak boleh dilanggar. Yaitu, tidak boleh merubah nama provinsi, tidak boleh menuntut daerah istimewa dan tidak boleh menuntut daerah khusus. 

Namun begitu, dalam melakukan harmonisasi ini sangat penting memperhatikan karakteristik potensi daerah dalam berbagai bidang. Seperti kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis serta nilai adat masyarakat setempat. 

"Karena keberagaman budaya adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga, sejatinya perlu mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal sesuai dengan karakteristik yang dimiliki masing-masing daerah," ucap Guspardi.

Oleh karena itu, pembentukan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota ini diharapkan akan dapat memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota dan mampu menjawab tuntutan perkembangan zaman dalam menjalankan roda pemerintahan. "Dan mendorong percepatan kemajuan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Komentar