Kamis, 02 Mei 2024 | 11:26
NEWS

Apakah WNI Anggota ISIS Kehilangan Kewarganegaraan

Apakah WNI Anggota ISIS Kehilangan Kewarganegaraan
Militan ISIS (AFP/Detik)

ASKARA - Keterlibatan warga negara Indonesia sebagai simpatisan Negara Islam (ISIS) tidak serta merta dapat diidentifikasi mereka bergabung ke dalam sebuah negara. 

Mengacu pada Resolusi 2249 Dewan Keamanan PBB bahwa ISIS bukanlah sebuah negara melainkan ditetapkan sebagai organisasi teroris. 

Menurut Konvensi Montevideo tentang hak dan kewajiban bahwa suatu subjek hukum internasional dapat dikatakan sebuah negara bila memiliki kriteria. 

Pasal 1 konvensi berbunyi, pertama adalah populasi yang permanen. Kedua teritorial yang jelas. Ketiga adanya pemerintah. Keempat memiliki kapasitas untuk melakukan hubungan dengan negara lain. 

"Pada titik ini semua WNI simpatisan ISIS secara hukum masih berstatus sebagai WNI. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyikapi secara proporsional dalam menangani masalah ini," ujar Direktur Imparsial Al Araf, Rabu (12/2).

Sebagai bagian dari WNI, pemerintah tidak bisa lepas tanggung jawab dari kewajiban konstitusionalnya. Untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam menangani WNI yang menjadi anggota ISIS. 

"Status sebagai warga negara dijamin menjadi hak bagi setiap orang. Sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi kita pasal 28D UUD NRI Tahun 1945," kata Al Araf.

Untuk itu, Imparsial menilai pemerintah sebaiknya mengambil pilihan untuk memulangkan orang Indonesia yang menjadi simpatisan ISIS dan tidak mencabut kewarganegaraan mereka. 

"Dengan mempertimbangkan status kewarganegaraan merupakan sebuah hak yang sangat berharga, sanksi pencabutan kewarganegaraan sebaiknya dihindari," ujar Al Araf. 

Sementara, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa para pengikut menganggap ISIS sebagai sebuah negara, namun tidak demikian Indonesia dan semua negara lain di dunia.

Jika mencermati pasal 23 ayat (d) UU Kewarganegaraan, pembentuk undang-undang sangat cermat menangkap kekisruhan apa yang dimaksud dengan negara. Dalam pasal itu, pembuat undang-undang tidak menggunakan istilah negara.

"Adapun yang digunakan adalah istilah dinas tentara asing. Oleh karenanya istilah dinas tentara asing tidak berkaitan dengan negara," kata Hikmahanto. 

Dia menjelaskan, dinas tentara asing bisa mencakup tenaga dari suatu negara yang diakui oleh Indoensia atau tenaga dari suatu negara yang tidak diakui oleh Indonesia atau tentara dari sebuah pemberontak di suatu negara. 

Berangkat dari situ, Hikmahanto menyebut orang Indonesia pengikut ISIS telah kehilangan kewarganegaraan karena bergabung dengan dinas tentara asing. 

Jika argumentasi tersebut kurang meyakinkan, pertanyaanya apakah ISIS merupakan pemberontak dari pemerintah yang sah atau tidak. 

"Bukankah salah satu tujuan ISIS adalah menggulingkan pemerintahan yang sah di Suriah dan Irak," tanya Hikmahanto. 

Komentar