Minggu, 12 Mei 2024 | 14:54
NEWS

Dalang Pembobol Rekening Ilham Bintang Cuma Lulusan SD

Dalang Pembobol Rekening Ilham Bintang Cuma Lulusan SD
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pembobolan rekening nasabah bank (Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - Polisi mengamankan delapan orang dari kasus pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang. 

Para tersangka merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan. Masing-masing atas nama Desar alias Erwin, Hendri Budi Kusumo, Heni Nur Rahmawati, Rifan Adam Pratama, Teti Rosmiawati, Wasno, Jati Waluyo, dan Arman Yunianto. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa tersangka Desar merupakan koordinator kelompok pembobol ATM dan kartu kredit. Polisi menangkapnya di Palembang. 

''Ditangkap di salah satu kecamatan. Ini sindakat Palembang, sudah menangani kasus empat kali di kecamatan tersebut, di daerah Sitrap khusus untuk penipuan,'' jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2).

Dikatakan Yusri, tersangka Desar memiliki jaringan lain. Polisi terus mendalami kelompok itu. 

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sepucuk senjata jenis air softgun di rumahnya. 

''Kami berhasil mengidentifikasi dua kaki tangan dari komplotan D. Saat ini sedang kami buru,'' bebernya. 

Kanit Dua Subdit IV Jatanras Kompol Hendro Sukmono menjelaskan, ada dua kelompok lain selain komplotan tersebut dengan keuntungan yang didapat hingga Rp 1 miliar. Para pelaku sudah berpengalaman dalam menjalankan aksi penipuan. 

''Jadi D punya dua kaki T dan A (DPO), total korban 19 orang. Sejak 2018, dia sudah memperoleh keuntungan Rp 1 miliar,'' ungkapnya.

Meski berpengalaman melakukan kejahatan, latar belakang pendidikan pelaku Desar ini hanya lulusan sekolah dasar. 

''Saya kira dia cuma pengalaman. Karena apa, saya suruh nulis saja susah, dia lulusan SD. Otodidak lah dari senior-senior di sana,'' kata Hendro. 

Yusri menambahkan, Desar memiliki teman yang bekerja salah satu bank di Jakarta. Dengan begitu, dia bisa mengakses sistem layanan informasi keuangan (SLIK). 

Temannya itu bernama Hendri dan Heni. Secara random mereka bisa tahu semua tapi malah digunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat.

''Memang aksesnya dia adalah Hendri ini. Karena bisa punya akses ke SLIK OJK. Itu adalah data-data pribadi lengkap seseorang yang memiliki rekening atau limit debit yang ada,'' jelas Yusri. 

Para pelaku berhasil membobol rekening milik Ilham Bintang dari Bank Commonwealth dan BNI. Mereka dikenakan Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 363 dan pasal 263 KUHP serta Undang-Undang 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Komentar