Apa Kabar Jalur Sepeda di Jakarta?
ASKARA - Jalur sepeda yang beberapa waktu lalu sempat mencuat tampaknya tak lagi menjadi perhatian. Penindakan tilang bagi pengendara kendaraan di jalur itu pun nampaknya mulai sepi.
Sejak 25 November 2019, sanksi tilang berlaku bagi pelanggar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda di ibu kota.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan pengendara motor dengan leluasa masuk ke jalur sepeda. Lantaran posisinya menyatu dengan jalan raya, tidak ada pembatas fisik untuk sepeda.
"Maka, seharusnya jadi kan satu dengan trotoar. Sudah kendur lagi pengawasannya," ujar Djoko Setijowarno kepada Askara, Minggu (2/2).
Jumlah kendaraan di ibu kota yang bertambah banyak. Namun ruas jalan tetap sama. Justru kehadiran jalur sepeda malah dimanfaatkan pengguna jalan lain.
Joko menyebut, ada tiga macam jaur sepeda. Pertama bike path, yaitu memberikan jalur sepeda dan pejalan kaki dalam satu jalur sama tinggi dengan meminimkan persilangan keduanya. Contohnya, sudah terbangun di sekeliling Istana Bogor dan Kebun Raya Bogor.
"Sudah saya sarankan seperti di keliling Istana Bogor dan Jalan Sudirman yang ideal. Lebih aman dan nyamam bagi pesepeda untuk bertransportasi," kata Djoko.
Jalur kedua bike lane, yang menyediakan jalur khusus bagi sepeda di jalan umum, sebaiknya dilengkapi pembatas fisik.
Ketiga bike route, menyediakan penggunaan sepeda bersama dengan lalu lintas pejalan kaki atau kendaraan bermotor, biasanya di ruas jalan dengan volume lalu lintas lebih rendah.
"Laju yang diperkenankan untuk pesepeda bertransportasi sekitar 10 - 15 km/jam," jelas Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.
Pelanggar jalur sepeda akan dikenai pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait pelanggaran rambu dengan denda tilang sebesar Rp 500 ribu.
Komentar