Senin, 08 Juni 2026 | 14:40

Kata DPR, Peran Pemerintah di Freeport Tidak Strategis

Kata DPR, Peran Pemerintah di Freeport Tidak Strategis
Areal tambang PT Freeport Indonesia di Grasberg, Timika (Kompas)

ASKARA - Sebagai pemegang saham mayoritas PT Freeport Indonesia (PTFI) ternyata pemerintah tidak bisa menjadi pengendali utama manajemen perusahaan. 

Hal ini disebabkan saham milik Pemerintah Indonesia sebesar 51 persen terpecah menjadi 41 persen atas nama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan 10 persen atas nama Pemerintah Provinsi Papua. 

Dengan komposisi saham seperti ini maka PT Freeport-McMoRan terkesan menjadi pemegang saham mayoritas 49 persen dan berhak memegang kendali utama manejemen perusahaan. 

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyayangkan komposisi seperti itu. Seharusnya, pemerintah mengonsolidasikan diri dengan membuat skema saham yang lebih menguntungkan dan dapat menjadi pemegang kendali utama manajemen perusahaan.

''Soal ini harus diluruskan kembali agar investasi kita di Freeport sesuai dengan tujuan awalnya yaitu menegakkan kedaulatan ekonomi di sektor pertambangan,'' ujarnya kepada media, Sabtu (25/1).

Mulyanto mengingatkan bahwa nilai investasi pemerintah untuk mendapatkan saham di PTFI sangat besar. Seharusnya pemerintah mengambil peran lebih besar lagi sehingga bisa membawa manfaat yang lebih banyak untuk bangsa Indonesia.

''Pemerintah harusnya menghayati betul alasan kenapa kita harus membeli 51 persen saham Freeport. Karena kita ingin berdaulat atas kekayaan alam yang dimiliki sebagaimana amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bukan sekadar investasi,'' jelasnya.

Karenanya, Mulyanto meminta pemerintah memikirkan berbagai upaya yang perlu dilakukan agar spirit membeli saham PTFI bisa diwujudkan. 

Komentar