Senin, 08 Juni 2026 | 04:40

USBN Dihapus, Tantangan Integritas Guru

USBN Dihapus, Tantangan Integritas Guru
Ilustrasi Ujian Nasional (Radarbogor)

ASKARA - Gebrakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berdampak pada penghapusan Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mulai tahun ini. 

Sehingga Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak lagi membuat rujukan untuk USBN karena pembuatan soal maupun pelaksanaannya diserahkan kepada pihak sekolah. Selama ini, 75 persen soal USBN dibuat oleh dinas pendidikan provinsi dan 25 persen dibuat BNSP. 

Anggota BSNP Doni Koesoema menyatakan bahwa pihaknya tidak lagi mendapat amanah untuk membuat POS USBN karena sudah dihapus dan digantikan dengan istilah ujian oleh satuan pendidikan. Dalam ujian ini, tidak ada peranan BSNP.

''Mungkin ini dampak salah satunya. Karena pak menteri menghapus USBN yang dulu BSNP dapat tugas bikin POS USBN namun juga mengeluarkan pasal-pasal kebijakan baru tentang UN sehingga kami harus menyelaraskan POS UN-nya,'' jelasnya saat dihubungi redaksi, Kamis (23/1).

Sepenuhnya, soal-soal ujian diserahkan kepada sekolah. Dalam hal ini, tentu menjadi tantangan guru selaku tenaga pengajar dalam menguji para siswa. 

''Sekolah bebas membuat soal dan bentuk soal, esai, tulis, project, portofolio. Bahkan kalau mau adakan ujian lisan juga boleh. Kewenangan sekarang dikembalikan pada sekolah,'' ujar Doni. 

Masalah yang muncul adalah kualitas tiap sekolah dan guru berbeda. Sehingga nilai siswa antar sekolah tidak bisa dibandingkan. 

''Sekolah berpotensi memanipulasi nilai siswa dengan memberikan nilai yang baik-baik saja. Kalau ini terjadi, nilai ujian oleh sekolah sangat relatif dan tak bisa diperbandingkan,'' beber Doni. 

Menurutnya, jika tidak ada pembinaan dan pendampingan dalam pembuatan soal ujian dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan antar sekolah baik di pusat maupun daerah. 

Dengan dikembalikannya kewenangan pada sekolah, guru ditantang menunjukkan integritasnya. Jangan sampai soal ujian yang dibuat sendiri juga dibocorkan sendiri.

''Jika sekolah tak tahu di mana kelemahannya pemerintah juga akan sulit membantu memperbaiki,'' kata Doni. 

Terlebih penyebaran guru di Indonesia belum merata. Keberadaan guru masih menumpuk di kota-kota besar, sedangkan yang di daerah terpencil atau terluar masih sangat kekurangan. 

Pelaksanaan ujian oleh satuan pendidikan dinilai bakal efektif. Tapi tentu ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh pihak sekolah terutama dalam pembuatan materi soal. 

''Tetap efektif karena membuat soal kan kerjaannya guru. Yang jadi masalah adalah apakah soal yang dibuat berkualitas dan dalam pelaksanaannya berintegritas,'' tanya Doni. 

''Kalau kualitas soalnya jelek lalu dalam pelaksanaannya ada kecurangan, ujian oleh satuan pendidikan tidak ada gunanya. Karena hasil ujian tidak dapat dipakai untuk menilai apa yang ingin dinilai, baik pengetahuan atau keterampilan,'' tambahnya. 

Ketua BSNP Abdul Mu'ti sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Mendikbud Nomor 43/2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani pada 10 Desember 2019.

''Merujuk Permendikbud 43/2019 tersebut maka BSNP tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan USBN,'' ujarnya.

Komentar