NEWS
Pesangon PHK Diturunkan Jadi 25 Kali Gaji, Ini Penjelasan Menaker Ida
ASKARA - Pemerintah mengubah skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah pengesahan Undang Undang Cipta Kerja. Total pembayaran menjadi 25 kali upah dari sebel ...
