Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:53
NEWS

Sidang Paripurna Menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, DPR Tegaskan Negara Harus Hadir Lindungi Masyarakat

Sidang Paripurna  Menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, DPR  Tegaskan Negara Harus  Hadir Lindungi Masyarakat
Sidang Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. (Dok)

ASKARA-Berbagai persoalan yang mencuat belakangan ini seperti Karhutla, perlindungan pekerja hingga tata keloka lembaga pemasyarakatan (Lapas) menjadi sorotan DPR RI saat menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I yang digelar, Kamis (8/11/2026) di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pidato Ketua DPR Puan Maharani yang dibacakan Dasco, menegaskan kembali fungsi pengawasan DPR diarahkan guna memastikan berbagai kebijakan negara berjalan sesuai kepentingan rakyat.

“DPR RI memberikan perhatian yang serius terhadap berbagai persoalan yang menyentuh langsung kehidupan rakyat selama masa persidangan ini,” kata Puan.

Dia menyebut kerentanan sosial, ketidaktepatan bantuan sosial, bencana alam, hingga kebakaran hutan dan lahan menjadi bagian dari persoalan yang mendapat perhatian DPR.

“Mulai dari kerentanan sosial, ketidaktepatan bantuan sosial, bencana alam, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Puan menegaskan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan harus digunakan untuk memastikan negara hadir dalam melindungi masyarakat.

“Karena itu, melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR RI memastikan bahwa penanganan bencana dan karhutla yang tepat dan terpadu, serta memastikan bantuan sosial semakin akurat dan tepat sasaran,” ujar Puan.

Dalam fungsi legislasi, DPR, lanjutnya bersama pemerintah pada masa persidangan ini telah menyelesaikan 20 RUU menjadi undang-undang dan menyetujui tujuh RUU sebagai usul inisiatif DPR.

“Beberapa Undang Undang yang telah disahkan diantaranya adalah Undang Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, Undang Undang Pelindungan Ketenagakerjaan serta Undang Undang Satu Data Indonesia,” kata Puan.

Sedangkan dalam fungsi pengawasan, politisi PDI Perjuangan itu merinci sejumlah persoalan yang ditangani alat kelengkapan dewan, termasuk kekerasan kelompok kriminal bersenjata di Papua, efektivitas penerapan KUHP dan KUHAP baru, percepatan penanganan karhutla serta krisis air sektor pertanian.

“DPR terus melakukan pengawasan untuk memastikan tindak lanjut dari berbagai rekomendasi kebijakan negara dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut di atas,” tegas Puan.

Perlindungan tenaga kerja juga menjadi perhatian DPR, khususnya pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tenaga outsourcing, pekerja platform digital, dan peserta magang.

Puan pun menyinggung persoalan Lapas. DPR ujarnya memasukkan evaluasi tata kelola serta pengawasan terhadap lapas sebagai salah satu isu yang mendapat perhatian DPR pada masa persidangan tersebut.

Dari sisi anggaran, DPR bersama pemerintah, kata Puan telah menyusun dan menetapkan APBN Tahun Anggaran 2027 yang menurut Puan harus diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi bukanlah tujuan akhir, pertumbuhan harus menjadi jalan menuju kemakmuran rakyat,” kata Puan.

Sekadar diketahui, setelah penutupan masa persidangan, anggota DPR memasuki masa reses pada 9 Oktober hingga 9 November 2026 untuk bertemu konstituen dan menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.

Terkait hal itu, Puan menegaskan masa reses menjadi kesempatan bagi anggota DPR untuk mendengarkan kebutuhan masyarakat sekaligus menjelaskan tugas konstitusional yang telah dijalankan selama masa persidangan. (dry)

Editor: Hendry Ginting