ASKARA-Komisi VII DPR RI mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) untuk masa jabatan 2026–2031, Rabu (7/10/2026).
Uji kelayakan dan kepatutan digelar di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Proses ini menjadi tahapan penting untuk menentukan calon Dewas yang akan mengemban fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan LPP RRI.
“Uji kelayakan dan kepatutan calon Dewas LPP RRI dilaksanakan berdasarkan Surat Pimpinan DPR RI Nomor T/864/PW.11.01/09/2026 tanggal 29 September 2026,” demikian agenda yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi tersebut.
Sebanyak 15 calon Dewas LPP RRI tersebut sebelumnya telah diminta menyampaikan materi visi dan misi dua hari sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
Materi tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum Komisi VII menentukan urutan calon.
Rangkaian seleksi calon Dewas LPP RRI dilakukan melalui sejumlah tahapan yang telah ditetapkan dalam mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
“Tahapan tersebut meliputi penelitian administrasi, penyampaian visi dan misi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan/atau pemberitahuan kepada publik melalui media cetak maupun media elektronik,” demikian ketentuan yang menjadi acuan proses seleksi.
Penelitian administrasi menjadi tahap awal untuk memastikan kelengkapan persyaratan para calon sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Nah, setelah itu calon akan menyampaikan visi dan misi sebagai bagian dari proses pendalaman yang dilakukan Komisi VII DPR RI.
Tahapan uji kelayakan kemudian menjadi bagian utama dalam proses seleksi untuk menggali kapasitas dan gagasan para calon Dewas LPP RRI.
Setelah seluruh rangkaian pendalaman selesai, Komisi VII DPR RI akan menentukan urutan calon berdasarkan hasil proses uji kelayakan dan kepatutan.
Hasil tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemilihan Dewas LPP RRI untuk masa jabatan 2026–2031.
Tak itu saja, Komisi VII DPR RI juga membuka proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut untuk diketahui masyarakat luas.
“Rapat uji kelayakan dan kepatutan bersifat terbuka untuk umum,” demikian ketentuan pelaksanaan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan proses tersebut memberikan ruang bagi publik untuk mengikuti tahapan seleksi calon Dewas LPP RRI secara langsung.
Setelah seluruh tahapan selesai, proses seleksi akan menghasilkan urutan calon yang menjadi bagian dari mekanisme penetapan Dewan Pengawas LPP RRI masa jabatan 2026–2031.
Adapun 15 nama-nama calon Dewas LPP RRI beserta profesi asalnya yang akan ikut uji kelayakan:
1. Muhamad Sujai (Direktur Teknologi dan Media Baru LPP RRI), 2. Soleman Yusuf (Kepala Stasiun LPP RRI Bandung), 3. Yonas Markus Tuhuleruw (Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI), 4. Atik Hindari (Kepala Stasiun LPP RRI Semarang), 5. Azimah (Pendiri dan Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi), 6. Bara Ilyasa (Direktur Operasional PT Sinar Harapan Baru Indonesia-Berita Nasional TV), 7. Heru Hendratmoko (Media Bussiness Coach), 8. Machroni Kusuma (Pemimpin Redaksi PT Rumah Konten Digital), 9. Margaretta Fajar Kurnia Putri (Tenaga Ahli Bidang Rumah Konten Digital Marketing Communication sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pengembangan Bisnis Multiplatform LPP RRI), 10. Pamungkas Trishadiatmoko (Direktur Havelaar Consulting), 11. Syukron Jamal (Dosen Universitas Islam Depok dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), 12. Widiarsi Agustina (Dewan Pengawas Lembaga Kantor Berita Nasional Antara Tahun 2020-2024), 13. I Made Sunarsa (Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Masa Jabatan Tahun 2022-2025), 14. Irawati Tjipto Priyanti Direktur Penyidikan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, 15. Mohamad Reza Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Masa Jabatan Tahun 2022-2025. (dry)