Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:15
NEWS

DPR Angkat Bicara Terkait Ijazah Gibran

DPR Angkat Bicara Terkait Ijazah Gibran
Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Mahkamah Konstitusi (MK). (dok)

ASKARA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. “Pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, (7/10/2026).

Terkait tindak lanjut atas putusan MK tersebut, politisi Partai Gerindra inj menegaskann bahwa lembaga legislatif menghormati putusan atas tidak diterimanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.

“Sudah jelas apa namanya keputusan yang, diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” ujar Dasco.

Seperti diketahui sebelumnya MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.

Meski gugatannya tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Sidang putusan PHPU terkait Gibran itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Adapun gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sedikitnya 12 orang, yang terdiri dari beberapa individu termasuk Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, hingga sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.(dry)

Editor: Hendry Ginting