Rabu, 30 September 2026 | 20:18
NEWS

DPR RI Dorong Pemanfaatan AI dalam Penyusunan Legislasi

DPR RI Dorong Pemanfaatan AI dalam Penyusunan Legislasi
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat membuka Seminar dan Peluncuran “PILAR Ber-AKSI: Tata Kelola dan Akal Imitasi dalam Penyusunan Legislasi. (dok KWP)

ASKARA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di lingkungan parlemen, khususnya untuk mendukung proses penyusunan legislasi.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat membuka Seminar dan Peluncuran “PILAR Ber-AKSI: Tata Kelola dan Akal Imitasi dalam Penyusunan Legislasi” di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (30/9/2026).

Namun ditegaskannya penggunaan AI harus tetap menempatkan manusia sebagai pengambil keputusan akhir.

Menurutnya kehadiran Framework PILAR-AI Parlemen dan Platform AKSI menunjukkan kesiapan DPR RI dalam merespons perkembangan teknologi. AI dinilai dapat membantu pekerjaan legislasi, mulai dari penelusuran referensi hingga penyusunan dokumen dan naskah akademik.

Cucun juga mengingatkan agar pemanfaatan teknologi tidak membuat proses pengambilan keputusan kehilangan aspek moral, etika, dan akuntabilitas. Ia menekankan bahwa mandat politik dan tanggung jawab kepada masyarakat tetap berada pada manusia, bukan mesin.

“Yang jauh lebih penting dari AI itu sendiri adalah *human behaviour* atau perilaku manusia dan etika kita dalam menggunakannya,” ujarnya.

Tak itu saja, Cucun juga meminta penerapan AI dalam proses legislasi memperhatikan empat aspek utama, yakni akuntabilitas, keamanan data, pengujian framework secara terbuka, serta prinsip kehati-hatian.

Setiap keluaran AI, menurutnya, harus dapat ditelusuri dan jelas pihak yang bertanggung jawab atas hasilnya.

Cucun berharap peluncuran PILAR Ber-AKSI tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi langkah awal untuk membangun tata kelola pemanfaatan AI yang mampu memperkuat kualitas legislasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap DPR RI. (dry)

Komentar