Rikwanto Puji Perhatian Mahasiswa Terhadap RUU Perampasan Aset
ASKARA-Perhatian mahasiswa terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dipuji anggota Komisi III DPT, Rikwanto.
"Masukan dari generasi muda, terutama dari kalangan mahasiswa menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi tersebut tidak hanya efektif dalam pemulihan aset, tetapi juga tetap memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat," kata Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus terkait masukan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Rabu (30/9/2026).
Dikatakannya, pembahasan RUU tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyusunan draf dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat, termasuk dari kalangan generasi muda.
Rikwanto menyebut hampir 60 pihak mulai dari pakar, akademisi, mahasiswa, hingga pemerhati hukum, telah memberikan pandangan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU perampasan aset tersebut.
“Jadi saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan (RUU). Nanti pada waktunya ada kick off, Komisi III akan membuat draf yang kira-kira kita bisa bahas bersama. Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi penyusunan (RUU) sudah selesai dan bisa dilempar ke publik,” katanya.
Pihaknya menegaskan prinsip kehati-hatian yang disampaikan mahasiswa menjadi hal penting, terutana dalam mencegah kewenangan perampasan aset disalahgunakan.
"Pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) perlu dirumuskan secara jelas. Itu penting dilakukan agar kewenangan yang diberikan tidak digunakan berdasarkan dugaan atau kepentingan tertentu," ujarnya.
Lagi pula, lanjut Rikwanto, prinsip tersebut sejalan dengan perhatian Komisi III terhadap pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam RUU Perampasan Aset.
Tak hanya pengawasan terhadap APH, pihaknya juga menekankan perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik serta pemberian hak kepada pihak yang asetnya hendak dirampas untuk didengar, memberikan konfirmasi, maupun menyangkal tuduhan.
"Tentunya agar perampasan tidak menyasar pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana," demikian Rikwanto. (dry)

Komentar