Akhirnya 10 Bangunan di Lapas Kelas II A Cibinong Dibongkar
ASKARA-Akhirnya 10 klaster mewah di Lapas kelas II A Cibinong, Kabupaten, Bogor, Jawa Barat, siang tadi dibongkar.
Pasalnya selain berada di bantaran kali, bangunan tersebut tidak memiliki izin dan bukan aset negara.
Pembongkaran sepuluh bangunan tersebut dilakukan pukul 12.38 WIB dengan melibatkan ekskavator.
Sebelum tindakan itu dilakukan seluruh barang yang ada di bangunan seperti sofa, kulkas, lemari dan sejumlah perangkat elektronik dipindahkan ke dalam truk.
Pembongkaran bangunan tersebut berkaitan dengan keputusan Komisi XIII DPR yang mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) agar bangunan di area Lapas Kelas II A tersebut dibongkar karena selain tak mengantongi izin juga bukan aset negara.
Komisi XIII sudah melihat langsung hunian dan fasilitas mewah yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Lapas Cibinong," kata anggota Komisi XIII DPR, Rinto Subekti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Sidak itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Andreas Hugo Pareira.
Dia menegaskan Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR telah merumuskan kesimpulan resmi terkait temuan bangunan dan fasilitas mewah yang berdiri di luar skema anggaran negara tersebut.
"Makanya komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong. Tak hanya di sini saja tapi di seluruh lapas yang ada di Indonesia. Dan tentunya juga penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan," kata Rinto.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR menyoroti keberadaan 10 unit dari 13 unit bangunan di area Lapas Cibinong yang tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN) dan dibangun secara swadaya tanpa mekanisme jelas dan sah.
"Pembiaran terhadap fasilitas semacam ini merusak citra tata kelola pemasyarakatan dan memicu diskriminasi antarnarapidana. Bahkan Pak Irjen tadi sudah menyampaikan adanya penyalahgunaan terkait bangunan tersebut yang bukan bersumber dari APBN. Untuk itu, kami dari Panja Pemasyarakatan bersama teman-teman anggota dewan meminta 10 bangunan yang bukan aset negara itu segera dibongkar," tegasnya.
Pihaknya berharap dari tindakan tegas berupa pembongkaran fisik dan penertiban aset secara nasional ini dapat menjadi momentum pembenahan total di tubuh Kemenimipas.
"Komisi XIII DPR berjanji akan terus mengawal proses penertiban ini agar prinsip transparansi dan keadilan tanpa diskriminasi dapat terwujud di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia," kata Rinto. (dry)

Komentar