Selasa, 29 September 2026 | 19:12
NEWS

Awal Diklaim Rumah Dinas, Ternyata 13 dari 16 Bangunan Di Lapas Cibinong Tidak Terdaftar Sebagai Aset Negara

Awal Diklaim Rumah Dinas, Ternyata 13 dari 16 Bangunan Di Lapas Cibinong Tidak Terdaftar Sebagai Aset  Negara
Fasilitas wah di bagunan yang bwrada di area Lapas Cibinong. (Dok)

ASKARA-Kasus penemuan bangunan dengan fasilitas mewah di Lapas Cibinong memasuki babak baru. Sebelumnya Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, bersama Ditjen Pemasyarakatan menyatakan bahwa bangunan mewah yang ditemukan Tim Ombudsman RI di area lapas merupakan rumah dinas pegawai. Namun ternyata tidak demikian.

Pasalnya dari hasil temuan dan pendalaman, sebanyak 13 dari 16 unit bangunan yang berada di area Lapas diklaim sebagai rumah dinas teenyata diketahui belum tercatat dalam Sistem Informasi Managemen dan Akuntasi Barang Milik Negara (SIMAK BMN)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengatakan, keberadaan 13 bangunan tersebut masih dalam proses pemeriksaan, termasuk menyangkut administrasi, status aset, hingga pemanfaatannya.

“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ujar Mashudi saat ditemui di DPR RI, Selasa (29/9/2026), usai rapat dengar pendalat dengan Komisi XIII DPR.

Pihaknya menegaskan pemerintah belum mengambil kesimpulan akhir terkait status bangunan tersebut. Menurut Mashudi, informasi yang disampaikan merupakan hasil pemeriksaan sementara karena proses investigasi masih berjalan.

“Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara, proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung,” katanya.

Lucunya lagi, dalam rapat tersebut, Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong, Deni, juga mengaku tidak mengetahui secara detail sumber anggaran maupun proses pembangunan 13 rumah tersebut.

Dia mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembangunan bangunan yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan pemerintah.

“Ketika itu saya baru jadi Kepala Urusan Umum, dan jujur, Bapak, untuk pembangunan itu saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan,” ungkap Deni.

Diungkapkannya sebanyak 13 bangunan tersebut mulai berdiri pada 2023 dan pembangunannya selesai pada tahun yang sama.“Untuk yang 13 rumah itu sebenarnya berdiri dari tahun 2023,” katanya.

Belum tercatatnya belasan bangunan tersebut dalam sistem pencatatan barang milik negara menjadi salah satu hal yang kini didalami Kemenimipas.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi pendadak (sidak) dan menemukan sejumlah ruangan yang disebut memiliki fasilitas tidak biasa di lingkungan Lapas Cibinong.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Mereka terdiri dari kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dapat berjalan.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” ujar Rudi saat berada di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Pemerintah, kata dia, akan menelusuri berbagai aspek terkait temuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun ketentuan kedinasan.

“Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap 13 bangunan tersebut masih berlangsung. Pemerintah menyatakan kesimpulan mengenai status aset dan pemanfaatannya akan ditetapkan setelah seluruh proses investigasi selesai.(dry)

Komentar