Masyarakat Dukung Cukai MBDK 2027, Lindungi Kesehatan Anak Indonesia
ASKARA - Rencana pemerintah memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2027 mendapat dukungan dari masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai langkah pencegahan untuk menekan risiko penyakit tidak menular sekaligus melindungi kesehatan anak dan generasi muda.
Dukungan itu disampaikan advokat sekaligus Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Azas menyoroti tingginya konsumsi minuman berpemanis di kalangan anak muda, termasuk kopi susu, bubble tea, dan minuman bersoda. Ia merujuk pada informasi yang disebarluaskan melalui akun media sosial Healthy News mengenai penjelasan RSPP terkait gaya hidup dan konsumsi minuman yang disebut dapat menjadi salah satu faktor pemicu keluhan GERD.
“Pemerintah sudah saatnya melakukan pembuatan kebijakan di level pencegahan atau di hulunya,” kata Azas.
Menurut dia, pengendalian konsumsi MBDK perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya lebih luas mencegah penyakit tidak menular, seperti obesitas dan diabetes, yang dapat berkontribusi terhadap masalah kesehatan serius.
Ia juga menyoroti beban pembiayaan kesehatan yang harus ditanggung negara. Dalam pernyataannya, Azas mengutip keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam pertemuan dengan pimpinan DPR pada 9 Februari 2026 mengenai jumlah pasien cuci darah yang disebut telah mencapai lebih dari 200 ribu orang, dengan penambahan sekitar 60 ribu pasien baru setiap tahun.
Azas juga menyebut data Indonesian Renal Registry (IRR) yang mencatat kasus hemodialisis pada kelompok usia di bawah 20 tahun.
Menurut Azas, angka tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat kebijakan pencegahan, bukan hanya menangani penyakit setelah masyarakat jatuh sakit.
“Mencegah selalu lebih baik daripada mengobati,” ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan pengendalian MBDK tidak cukup hanya melalui edukasi. Menurut dia, pemerintah juga perlu menggunakan instrumen fiskal melalui regulasi cukai, disertai kebijakan nonfiskal berupa edukasi dan informasi yang mudah dipahami masyarakat mengenai kandungan serta risiko konsumsi berlebihan.
Azas menilai kebijakan cukai MBDK telah cukup lama diwacanakan pemerintah. Karena itu, jika pemerintah benar-benar akan menerapkannya pada 2027, ia berharap kebijakan tersebut segera memiliki kepastian regulasi dan pelaksanaan yang jelas.
“Pemerintah tidak perlu ragu mengesahkan regulasi Cukai MBDK karena akan didukung oleh masyarakat untuk membangun kesehatan,” katanya.
Ia menilai orang tua memiliki kepentingan langsung terhadap kebijakan tersebut karena kesehatan anak merupakan bagian penting dari masa depan keluarga dan bangsa.
Dalam konteks perlindungan anak, Azas mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Ia mengaitkannya dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta amanat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 mengenai hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang.
Karena itu, menurut Azas, pengendalian konsumsi MBDK perlu diarahkan bukan semata-mata untuk membatasi pilihan masyarakat, tetapi sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih mendukung kesehatan anak.
“Masyarakat sangat mendukung pemerintah memberlakukan Cukai MBDK tahun 2027 untuk membangun kesehatan Indonesia,” tegasnya.
Ia berharap rencana penerapan cukai MBDK pada 2027 benar-benar terealisasi dan bukan kembali menjadi wacana yang tertunda.
“Semoga saja kabar akan diberlakukannya Cukai MBDK pada tahun 2027 itu adalah kebenaran, bukan hoaks seperti selama ini,” pungkas Azas.

Komentar