Selasa, 29 September 2026 | 02:18
NEWS

BUK Migas Jangan Cuma Ganti Baju, Samuel Silaen: Negara Harus Dapat Manfaat Nyata

BUK Migas Jangan Cuma Ganti Baju, Samuel Silaen: Negara Harus Dapat Manfaat Nyata
Samuel Silaen (Dok Panca)

ASKARA – Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) tidak seharusnya berhenti pada perubahan nama, struktur, atau perpindahan kewenangan birokrasi.

Pengamat Kebijakan Publik Samuel F. Silaen menilai ukuran utama reformasi kelembagaan sektor hulu migas harus terlihat dari hasil yang dirasakan negara dan masyarakat.

“Kalau BUK Migas hanya menjadi pergantian nomenklatur dan struktur organisasi, tetapi persoalan mendasar dalam tata kelola tidak berubah, maka publik perlu mempertanyakan apa sesungguhnya nilai tambah reformasi tersebut,” ujar Samuel kepada awak media, Senin (28/9/2026).

Rencana pembentukan BUK Migas sebelumnya disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konteks persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Lembaga tersebut diproyeksikan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah juga menyiapkan formulasi regulasi untuk memperkuat kelembagaan BUK Migas, termasuk dalam aspek perizinan. Penyederhanaan tersebut diarahkan agar proses lintas sektor tidak menjadi hambatan bagi peningkatan produksi atau lifting migas.

Cepat Mengurus, Ketat Mengawasi

Samuel memahami kebutuhan penyederhanaan birokrasi dalam industri hulu migas. Sektor ini membutuhkan investasi besar, teknologi, waktu panjang, sekaligus menghadapi risiko geologi dan komersial.

Namun, menurut dia, percepatan perizinan tidak boleh berarti pengurangan kualitas pengawasan.

“Perizinan harus lebih cepat, tetapi bukan berarti standar pengawasan menjadi lebih longgar. Cepat dalam birokrasi harus berjalan bersama transparansi, kepastian hukum, perlindungan kepentingan negara dan akuntabilitas,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah memperjelas batas kewenangan BUK Migas dengan Kementerian ESDM dan lembaga terkait lainnya.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar pembentukan kelembagaan baru tidak justru menciptakan tumpang tindih kewenangan. Aturan pelaksana nantinya harus menjawab secara tegas siapa yang berwenang, pada tahapan apa kewenangan dijalankan, serta bagaimana koordinasi antarlembaga berlangsung.

Kewenangan Besar, Pengawasan Harus Seimbang

Posisi BUK Migas yang direncanakan berada langsung di bawah Presiden juga menjadi perhatian Samuel.

Menurutnya, posisi tersebut dapat memperkuat koordinasi lintas sektor karena hulu migas merupakan sektor strategis. Namun, kewenangan besar harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

“Semakin besar posisi strategis suatu lembaga, semakin penting pula mekanisme checks and balances,” ujarnya.

Samuel menilai pemerintah perlu mengatur secara jelas mekanisme pertanggungjawaban, audit terhadap keputusan strategis, pencegahan konflik kepentingan serta transparansi kontrak dan kerja sama.

Dengan demikian, penguatan kelembagaan tidak hanya menghasilkan kewenangan yang lebih besar, tetapi juga memastikan setiap keputusan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Jangan Ganggu Kontrak dan Investasi

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah masa transisi apabila BUK Migas nantinya menggantikan atau mengubah kelembagaan SKK Migas.

Samuel mengingatkan, perubahan institusi tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi kontraktor dan investor.

Setidaknya, kata dia, ada empat kepastian yang harus dijaga selama masa transisi, yakni kepastian kontrak, perizinan, investasi dan akuntabilitas.

Kepastian kontrak diperlukan agar keberlanjutan kontrak yang telah berjalan tidak menimbulkan persoalan. Perizinan juga harus tetap berjalan tanpa kekosongan kewenangan.

Sementara itu, investor membutuhkan kepastian bahwa perubahan kelembagaan tidak menciptakan ketidakpastian baru. Pada saat yang sama, harus jelas pula siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap keputusan selama masa transisi.

Jangan Ukur dari Gedung dan Struktur

Bagi Samuel, keberhasilan BUK Migas kelak harus dapat diukur dengan indikator yang konkret.

Ia menyebut peningkatan lifting minyak dan gas, investasi hulu, kegiatan eksplorasi, penerimaan negara, efisiensi perizinan, kepastian kontrak, kualitas pengawasan, perlindungan lingkungan hingga ketahanan energi sebagai sejumlah indikator yang dapat digunakan.

“Yang jauh lebih penting adalah kinerja tata kelola,” kata Samuel.

Dengan ukuran tersebut, publik dapat melihat apakah perubahan kelembagaan benar-benar menghasilkan perbaikan atau sekadar melahirkan struktur birokrasi baru.

Menurut Samuel, pembentukan BUK Migas memiliki peluang untuk memperkuat koordinasi strategis, mempercepat perizinan, meningkatkan kepastian berusaha dan mendorong produksi migas.

Namun, ia juga mengingatkan sejumlah risiko, seperti konsentrasi kewenangan, tumpang tindih kelembagaan, ketidakpastian transisi, konflik kepentingan serta melemahnya pengawasan akibat alasan efisiensi.

Karena itu, efisiensi birokrasi, menurut Samuel, harus tetap berjalan bersama kepastian hukum, keselamatan, perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan seberapa besar kewenangan yang dimiliki BUK Migas, melainkan apa yang dihasilkan dari kewenangan tersebut.

“Indonesia tidak membutuhkan sekadar lembaga baru. Indonesia membutuhkan tata kelola hulu migas yang mampu bekerja efektif, transparan, akuntabel, memberikan kepastian hukum, menarik investasi yang sehat, meningkatkan produksi dan pada saat yang sama memastikan manfaat sumber daya alam kembali sebesar-besarnya kepada kepentingan negara dan masyarakat,” tandas Samuel.

Rencana pembentukan BUK Migas selanjutnya masih membutuhkan landasan hukum, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan serta aturan transisi yang konkret melalui pembahasan RUU Migas.

 

Komentar