Ponto Soroti Wibawa Ombudsman di Lapas Cibinong, Dorong Penguatan Unsur APH
ASKARA - Polemik inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Bukan hanya mengenai dugaan penghalangan terhadap tim Ombudsman, tetapi juga menyangkut batas kewenangan pemeriksaan, dugaan maladministrasi, hingga kapasitas lembaga pengawas dalam menghadapi institusi dengan struktur komando.
Pengamat intelijen dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleman B. Ponto menilai peristiwa tersebut perlu dilihat secara utuh. Menurutnya, pengawasan Ombudsman merupakan bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan, namun kewibawaan lembaga tersebut juga ditentukan oleh ketepatan dalam menggunakan kewenangannya.
“Tujuan Ombudsman melakukan pengawasan itu baik. Tetapi ketika tim menghadapi penolakan atau pembatasan akses, harus ada kemampuan untuk menyelesaikan hambatan tersebut melalui kewenangan yang dimiliki,” ujar Ponto kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).
Polemik bermula ketika tim Ombudsman melakukan sidak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menyatakan tim membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik, namun sempat ditolak masuk ke blok warga binaan. Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman juga melaporkan adanya aksi dorong-dorongan hingga salah satu anggota tim mengalami kaki terjepit.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman kemudian menemukan sejumlah bangunan yang diduga dihuni warga binaan dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, fasilitas kebugaran hingga simulator golf yang sedang dibangun. Ombudsman juga menemukan celah keamanan di bagian belakang area tersebut dan menerima laporan dugaan pungutan Rp150.000 per minggu di Blok A. Temuan-temuan itu masih menjadi objek pendalaman dan tindak lanjut.
Bagi Ponto, persoalannya tidak cukup dijawab dengan pertanyaan apakah Ombudsman boleh melakukan sidak.
Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan dengan jelas apa yang sedang diperiksa, apa dugaan maladministrasinya, siapa yang dirugikan, serta apa hubungan objek yang diperiksa dengan pelayanan publik.
Maladministrasi Harus
Ponto mengingatkan bahwa UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI memberikan kerangka yang jelas mengenai pemeriksaan. Pasal 28 menyebut Ombudsman dapat memanggil pihak terkait, meminta penjelasan tertulis dan melakukan pemeriksaan lapangan dalam pemeriksaan laporan yang berada dalam kewenangannya.
Sementara itu, Pasal 34 memberikan ruang bagi Ombudsman melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban dan kesusilaan.
Karena itu, menurut Ponto, dugaan maladministrasi harus dapat dijelaskan secara konkret, bukan berhenti pada penggunaan istilah.
“Harus jelas perbuatannya apa, siapa yang melakukan, pelayanan publik apa yang bermasalah, siapa yang dirugikan, dan kerugiannya apa. Jangan sampai istilah maladministrasi digunakan, tetapi unsur-unsurnya sendiri belum dapat diterangkan,” ujarnya.
Ia menilai aspek kerugian juga perlu diperjelas, baik kerugian materiil maupun immateriil, serta hubungan langsungnya dengan pelayanan publik yang menjadi objek pemeriksaan.
Dalam konteks temuan hunian atau fasilitas eksklusif di Lapas Cibinong, misalnya, Ponto mempertanyakan hubungan fasilitas tersebut dengan pelayanan publik.
“Yang harus dicari adalah apa hubungannya dengan pelayanan publik. Kalau disebut maladministrasi, siapa yang menerima pelayanan dan siapa yang dirugikan? Hak pelayanan apa yang berkurang atau tidak diperoleh? Kerugian materiil atau immateriilnya apa? Itu yang harus diuraikan,” katanya.
Objek Pemeriksaan Harus Jelas
Ponto juga menyoroti objek pemeriksaan lapangan.
Menurutnya, kewenangan pemeriksaan tanpa pemberitahuan bukan berarti seluruh ruang atau bangunan otomatis dapat diperiksa tanpa menjelaskan relevansinya dengan pelayanan publik.
“Kalau yang diperiksa sebuah rumah atau bangunan tertentu, harus jelas dulu apa hubungan bangunan itu dengan pelayanan publik yang sedang diperiksa,” ujarnya.
Ia menilai harus ada kesinambungan antara laporan atau dasar pemeriksaan, dugaan maladministrasi, objek pelayanan publik, dan lokasi fisik yang diperiksa.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya menghasilkan temuan, tetapi juga memiliki konstruksi hukum dan administratif yang jelas.
Pasal 44 Tidak Otomatis Diterapkan
Ponto juga menanggapi munculnya dorongan agar petugas yang dianggap menghalangi pemeriksaan diproses berdasarkan Pasal 44 UU Ombudsman.
Menurutnya, penerapan ketentuan pidana harus dilakukan secara hati-hati dengan terlebih dahulu memastikan unsur-unsurnya.
“Kalau masuk wilayah pidana, unsur pasalnya harus jelas. Tidak cukup hanya mengatakan ada penolakan atau pembatasan, kemudian otomatis semua yang berada di situ dianggap menghalangi Ombudsman,” katanya.
Ponto menilai tindakan konkret petugas, dasar pembatasan, jenis pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, serta relevansi objek pemeriksaan harus diperiksa terlebih dahulu.
Dengan kata lain, baik Ombudsman maupun petugas lapas perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang sama: kewenangan harus dijalankan berdasarkan aturan dan setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan.
Ponto Dorong Unsur APH Diperkuat
Dari polemik tersebut, Ponto melihat adanya kebutuhan untuk memperkuat kapasitas Ombudsman dalam menghadapi pemeriksaan di lapangan, khususnya ketika berhadapan dengan institusi yang memiliki struktur komando dan prosedur pengamanan khusus.
Ia mendorong agar dalam pengisian anggota Ombudsman ke depan dipertimbangkan pula figur yang memiliki pengalaman sebagai aparat penegak hukum (APH).
“Pengalaman menghadapi pemeriksaan dan hambatan lapangan dibutuhkan agar pengawasan lebih tegas, terarah, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Ponto, pengalaman tersebut dapat membantu Ombudsman dalam mengidentifikasi pengambil keputusan, menguji dasar pembatasan akses, memahami batas kewenangan, mendokumentasikan peristiwa, hingga menentukan langkah tindak lanjut ketika pemeriksaan menghadapi hambatan.
Namun, ia menegaskan bahwa masuknya figur berlatar belakang APH bukan berarti Ombudsman berubah menjadi lembaga penegak hukum.
“Ombudsman tetap menjalankan mandatnya sebagai lembaga pengawas. Latar belakang APH memberikan pengalaman dan keterampilan yang berguna, tetapi tidak membawa serta kewenangan kepolisian atau kejaksaan ke dalam Ombudsman,” jelasnya.
Temuan Cibinong Harus Dibuktikan
Terkait temuan di Lapas Cibinong, Ponto meminta seluruh informasi diuji secara objektif. Dugaan adanya hunian dengan fasilitas mewah maupun penjelasan mengenai status bangunan harus dicocokkan dengan dokumen, peruntukan dan kondisi penggunaan sebenarnya.
“Semua temuan harus diperiksa secara objektif sampai jelas. Dokumen dan penggunaan sebenarnya harus cocok,” katanya.
Ombudsman sendiri telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta meningkatkan pengawasan terhadap unit layanan pemasyarakatan.
Bagi Ponto, hasil akhir pemeriksaan jauh lebih penting daripada polemik di awal.
Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai kewenangan. Sebaliknya, apabila suatu dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka.
“Masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan pemeriksaan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, wibawa lembaga pengawas bukan semata-mata terlihat dari keberanian melakukan sidak atau mengungkap temuan, melainkan dari kemampuan menyelesaikan pemeriksaan hingga menghasilkan kesimpulan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai temuan sudah diumumkan, tetapi penyelesaiannya tidak jelas,” kata Ponto.
Menurutnya, kasus Cibinong dapat menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas Ombudsman, mulai dari ketepatan menentukan objek pemeriksaan, mengurai unsur maladministrasi, memahami batas kewenangan hingga menghadapi hambatan di lapangan.
“Wibawa harus terlihat dari pemeriksaan yang tuntas, kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tindak lanjut yang nyata,” pungkas Soleman B. Ponto.

Komentar