Kamis, 24 September 2026 | 21:25
NEWS

Diterima Pimpinan DPR, Aktivis Agra Ingatkan Masyarakat Tak Terlena Istilah Reforma Agraria

Diterima Pimpinan DPR, Aktivis Agra Ingatkan Masyarakat Tak Terlena Istilah  Reforma Agraria
Aktivis AGRA diterima pimpinan DPR. (Dok)

ASKARA-Sejumlah aktivis Aliansi Gerakan Reforma Masyarakat Agraria (AGRA) beraudiensi dengan pimpinan DPR.

Aliansi ini mewanti-wanti masyarakat agar tidak terlena dengan penggunaan istilah reforma agraria dalam Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Saiful Wathoni, saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Menurutnya, pengalaman masa lalu menjadi alasan AGRA untuk tetap bersikap kritis terhadap kebijakan yang mengatasnamakan reforma agraria.

Penggunaan istilah reforma agraria ujar dia, sebelumnya tidak serta-merta menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.

Dia menegaskan persoalan perampasan tanah rakyat dan penggusuran rumah warga justru masih terjadi meskipun istilah reforma agraria telah digunakan.

"Kami tidak mau terlena, kami tidak mau terilusikan hanya dengan judul reforma agraria, karena kami punya pengalaman di masa lalu, istilah yang sama juga digunakan, nyatanya semakin banyak tanah-tanah rakyat yang dirampas, semakin banyak rumah-rumah rakyat yang digusur," kata Saiful lagi.

Saiful menjelaskan, penggunaan istilah reforma agraria dalam sebuah regulasi tidak cukup menjadi jaminan bahwa pelaksanaannya akan berpihak kepada rakyat.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan AGRA dalam menyikapi UU Pengaturan Reforma Agraria, terutama terkait pentingnya memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah.

"Sehingga kami tidak mau lagi terilusi dengan istilah yang sama, yang juga nanti akan membawa kami pada nasib yang sama," ujarnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi oleh wakil ketua DPR lainnya, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Pengesahan bermula ketika Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir di ruang rapat paripurna. "Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco dari meja pimpinan. "Setuju!" jawab anggota dewan serempak.(dry)

Komentar