Kamis, 24 September 2026 | 18:47
NEWS

Komisi XIII Soroti Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Punya Kewenangan Bukan Berarti Abaikan Prosedur

Komisi XIII Soroti Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Punya Kewenangan Bukan Berarti Abaikan Prosedur
Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh (dok)

ASKARA-Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong yang disebut sempat mengalami hambatan dan menemukan sejumlah fasilitas dengan standar mewah, menuai sorotan dari kalangan anggota DPR.

Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menegaskan komisinya menghormati kewenangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lembaga pemasyarakatan.

Namun, tegasnya pelaksanaan pemeriksaan tetap harus dilakukan secara terukur, profesional, dan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Memiliki kewenangan bukan berarti dapat mengabaikan prosedur. Pengawasan harus tetap dilakukan secara tertib, proporsional, dan menghormati karakteristik lapas sebagai fasilitas dengan tingkat keamanan khusus,” ujar Pangeran kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Pihaknya menegaskan, metode pemeriksaan memang dapat dilakukan secara mendadak. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan komunikasi kelembagaan, verifikasi kewenangan, serta koordinasi keamanan.

“Pengawasan yang kuat tidak diukur dari seberapa mendadak pemeriksaan dilakukan, melainkan dari seberapa tepat kewenangan digunakan dan seberapa jelas hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan yang tertib justru akan memperkuat legitimasi setiap temuan,” ujar Pangeran.

Pada bagian lain pihaknya mengingatkan pengelola lapas agar tidak menjadikan alasan keamanan untuk menutup akses pengawasan secara tidak proporsional.

Menurutnya, apabila terdapat permintaan pemeriksaan dari lembaga yang memiliki kewenangan, akses harus diberikan sesuai ketentuan, dengan tetap menerapkan verifikasi identitas, pencatatan, pendampingan, dan pengamanan area.

Terkait temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Komisi XIII meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya secara objektif.

Dia juga menegaskan bahwa pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan bagian dari fungsi Komisi XIII DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Komisi XIII menghormati mandat Ombudsman dan mendorong Ditjen Pemasyarakatan terbuka terhadap pengawasan. Namun, seluruh pihak perlu menjalankan kewenangannya dengan etika kelembagaan, koordinasi, dan penghormatan terhadap prosedur. Ketegasan tetap diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan ketertiban,” tegasnya.

Untuk itu, Komisi XIII DPR RI, ujar Pangeran, akan memantau tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong. Pemeriksaan diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Tujuan pengawasan bukan untuk menunjukkan siapa yang paling berwenang, melainkan memastikan lembaga pemasyarakatan dikelola secara aman, manusiawi, transparan, dan bebas dari maladministrasi maupun perlakuan istimewa,” pungkasnya. (dry)

Komentar