Selasa, 22 September 2026 | 20:35
NEWS

DPD, ICMI dan BRIN Jalin Kerjasama Riset dan Kajian RUU AI

DPD, ICMI dan BRIN Jalin Kerjasama Riset dan Kajian RUU AI
Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (tengah) saat memberikan keterangan usai bertemu dengan Ketua Umum.ICMI Arif Satria. (Dok KWP)

ASKARA-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menjalin kerjasama dalam riset, kajian, dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Artificial Intelligence (AI).

Komitmen Kerjasama tersebut nantinya akan diatur dan disepakati melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara ketiga institusi.

"Pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerjasama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional. Nah, BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam agenda penyusunan kebijakan yang berbasis riset atau evidence-based policy," kata Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin usai menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dia menegaskan ditengah pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika global namun masih terdapat sejumlah kebutuhan kebijakan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh negara.

"Salah satu contohnya adalah perkembangan teknologi AI yang demikian cepat dan mengubah hampir seluruh pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu hadir mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa," kata Sultan.

Pihaknya mendorong agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan AI yang demikian masif.

"AI memang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan berbagai bidang lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan," jelasnya.

Sultan mengatakan pihaknya akan melibatkan BRIN dan ICMI dalam kajian penyusunan RUU yang menjadi inisiatif DPD RI ke depan.

"Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, tetapi juga agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia," ujar Sultan. (dry)

Komentar