Police Line Tak Bertaji? Tambang Ilegal di Sangihe Kembali Ramai, Limbah Diduga Mengarah ke Laut
ASKARA - Garis polisi ternyata belum menjadi jaminan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, benar-benar berhenti.
Sekitar dua bulan setelah operasi gabungan aparat penegak hukum (APH), aktivitas pertambangan di wilayah Desa Bowone kembali dilaporkan ramai. Bahkan, informasi mengenai penggunaan alat berat dan dugaan aktivitas pengolahan material tambang kembali mencuat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan setelah penertiban dilakukan.
Persoalannya bukan sekadar soal aktivitas tambang. Warga juga menyoroti keberadaan police line yang sebelumnya dipasang di lokasi. Jika benar kegiatan kembali berlangsung di kawasan yang masih dalam penanganan hukum, muncul pertanyaan sederhana: seberapa efektif garis polisi jika aktivitas dapat kembali berjalan?
Sejumlah laporan menyebut lokasi Bowone bahkan telah beberapa kali dipasangi police line. Namun, aktivitas pertambangan kembali dilaporkan muncul. Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan apakah pengawasan di lapangan berjalan secara berkelanjutan atau penindakan hanya berlangsung ketika operasi digelar.
Sorotan lain menyangkut lingkungan. Informasi mengenai dugaan penggunaan bahan kimia dalam pengolahan material tambang serta kemungkinan limbah masuk ke kawasan pesisir kembali beredar. Dugaan pembuangan limbah berbahaya ke perairan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Namun jika terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran pertambangan, melainkan menyangkut perlindungan ekosistem pesisir dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada laut.
Di tengah persoalan tersebut, Ketua Bidang Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra E. Damopolii, Jumat (18/9/2026), meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada operasi dan pemasangan garis polisi.
Menurut Chandra, penegakan hukum harus memberikan kepastian bahwa lokasi yang telah ditertibkan benar-benar berada dalam pengawasan sampai persoalannya tuntas.
"Kalau sudah dilakukan operasi dan dipasang police line, tentu masyarakat berharap ada pengawasan dan tindak lanjut. Jangan sampai setelah aparat meninggalkan lokasi, aktivitas kembali berjalan," kata Chandra.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat bukan hanya dari aspek penindakan, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
"Kalau benar ada aktivitas pertambangan ilegal dan kemudian limbahnya masuk ke laut, ini harus menjadi perhatian serius. Laut dan lingkungan bukan tempat membuang persoalan. Kalau ekosistem rusak, masyarakat sekitar yang pertama kali merasakan dampaknya," ujarnya.
Chandra juga mendorong APH melakukan verifikasi secara langsung terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap tindakan hukum didasarkan pada fakta lapangan dan tidak berhenti pada laporan maupun isu.
"Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Kalau informasinya tidak benar, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian," katanya.
Sebelumnya, informasi mengenai kembali aktifnya tambang di Bowone juga telah mendapat perhatian pemerintah. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penindakan terhadap pertambangan ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM, tetapi juga dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada konsistensi langkah APH di lapangan. Operasi gabungan dan police line semestinya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, bukan titik akhir.
Sebab jika aktivitas kembali berjalan tidak lama setelah penertiban, pertanyaan masyarakat menjadi sulit dihindari: apakah garis polisi benar-benar menjadi tanda berhentinya aktivitas, atau hanya menunggu waktu sampai aktivitas kembali dimulai?
Bagi Chandra, jawaban atas pertanyaan itu harus diberikan melalui tindakan nyata dan keterbukaan informasi.
"Penegakan hukum bukan hanya soal datang, memasang garis polisi, lalu pergi. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar hadir dan lingkungan mereka benar-benar dilindungi," pungkasnya.

Komentar