Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:47
NEWS

Forum Transformasi Regulasi, Prof. Rokhmin Dahuri: Indonesia Terancam Punya 97,5 Juta Hektare Paper Parks

Forum Transformasi Regulasi, Prof. Rokhmin Dahuri: Indonesia Terancam Punya 97,5 Juta Hektare Paper Parks
Anggota DPR RI Prof Rokhmin Dahuri (foto.rd institute)

ASKARA - Di tengah ambisi besar Indonesia untuk melindungi 30 persen wilayah lautnya pada tahun 2045, sebuah peringatan fundamental dilontarkan di Gedung Parlemen. Bukan soal kurangnya anggaran atau luas kawasan, melainkan soal siapa yang sebenarnya berkuasa di atas laut itu sendiri.

Dalam forum Transformasi Regulasi yang digelar ICCF Indonesia dan Coral Triangle Center (CTC), Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, membedah borok lama tata kelola konservasi perairan Indonesia.

"Kita sudah jago menambah luas di atas peta. Tapi konservasi tidak boleh berhenti pada penetapan kawasan," tegas Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University ini.

Data yang ia paparkan cukup mencengangkan. Hingga 2025, Indonesia telah menetapkan 30,9 juta hektare kawasan konservasi perairan. Angka itu akan dipacu tiga kali lipat menjadi 97,5 juta hektare pada 2045 untuk mengejar target global 30x45. Namun, headline konservasi dunia telah bergeser. Bukan lagi soal hectares designated, melainkan hectares effectively managed.

"Siapa yang akan mengelola 97,5 juta hektare itu secara efektif? Pemerintah sendiri? Mustahil. NGO? Tidak cukup. Masyarakat sendiri? Juga tidak. Jawabannya hanya satu: Co-Management," ujarnya.

Jebakan Paper Parks dan Paradoks Regulasi

Prof. Rokhmin mengingatkan bahaya laten yang ia sebut Paper Parks - kawasan konservasi yang hanya indah di atas kertas dan peta, namun kosong tanpa pengelolaan, tanpa penjaga, dan tanpa manfaat bagi masyarakat pesisir.

Akar masalahnya, menurut dia, ada pada paradoks regulasi. Di satu sisi, Permen KP 21/2015 telah mengakui kemitraan dengan masyarakat. Namun di sisi lain, Permen KP 31/2020 justru menunjukkan batasnya: kemitraan tidak otomatis berarti kewenangan bersama.

"Logika regulasi saat ini aneh. Wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat diakui, lalu diserahkan kepada Pemerintah, Pemerintah menjadi pengelola formal, dan Masyarakat Hukum Adat kembali sebagai mitra. Jika masyarakat telah terlebih dahulu mengelola wilayahnya, mengapa kewenangannya harus terlebih dahulu dialihkan sebelum mereka dapat menjadi mitra?" tanyanya kritis.

Ia mencontohkan sistem tradisional yang sudah terbukti efektif ratusan tahun seperti Sasi di Maluku, Awig-Awig di Bali dan Lombok, Mane'e di Sulawesi, hingga Panglima Laot di Aceh. Sistem-sistem ini justru terpinggirkan oleh regulasi formal.

Dari Partisipasi Simbolik Menuju Shared Authority

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan 2001 - 2004 itu, selama ini negara masih salah kaprah memaknai partisipasi. Memberi informasi dan meminta saran dari masyarakat bukanlah co-management. Itu baru partisipasi simbolik.

"Co-management tidak cukup memberi masyarakat kursi di ruang rapat. Co-management harus memberi masyarakat hak yang jelas di meja keputusan," cetusnya, yang disambut tepuk tangan peserta.

Co-management yang sebenarnya, ia mendefinisikan sebagai rumus mutlak: Shared Rights + Shared Authority + Shared Responsibility + Shared Benefits + Shared Accountability. Berbagi hak, wewenang, tanggung jawab, manfaat, dan akuntabilitas.

Tanpa itu, tata kelola akan kabur. Ia mengusulkan tangga transformasi: dari konsultasi, menuju partisipasi yang dilembagakan, pengakuan atas manajemen komunitas, hak keputusan bersama, hingga akhirnya tercapai Co-Governance.

Belajar dari dunia, Filipina punya FARMC yang melembagakan nelayan dalam perencanaan, Australia punya TUMRA yang mengakui perjanjian adat secara hukum, Selandia Baru memberi hak membuat aturan lokal (bylaws) kepada penjaga adat Mātaitai, dan Kanada menerapkan keterwakilan setara dalam pengelolaan bersama Gwaii Haanas.

"Best practice dunia menunjukkan evolusi co-management bukan tentang negara kehilangan kewenangan. Evolusinya adalah negara semakin cerdas menentukan kewenangan apa yang harus tetap dipegang, apa yang dapat dibagi, dan apa yang justru lebih efektif dilaksanakan bersama masyarakat," jelasnya.

Ubah Cara Mengukur Keberhasilan

Di akhir paparannya, Rokhmin melayangkan kritik tajam terhadap fungsi pengawasan DPR RI itu sendiri.

Selama ini, ia menilai DPR dan pemerintah terjebak mengukur hal yang administratif. "Jangan hanya mengukur berapa hektare ditetapkan, berapa izin diterbitkan, berapa anggaran terserap," katanya.

DPR, menurutnya, harus mengubah pertanyaan pengawasan menjadi:

Secara ekologis, apakah habitat dan stok ikan membaik?

Secara ekonomi, apakah zona pemanfaatan menghasilkan nilai yang legal dan adil?

Secara sosial, apakah nelayan kecil dan Masyarakat Hukum Adat mendapat manfaat adil?

Secara tata kelola, apakah masyarakat terlibat dalam keputusan dan apakah aturan benar-benar ditaati?

Ia merumuskan sebuah persamaan kebijakan baru:

Kawasan Konservasi = Zonasi Efektif + Pemanfaatan Berkelanjutan + Co-Management + Anggaran Memadai + Pengawasan Berbasis Hasil = Ekonomi Biru yang Bekerja.

"30x45 tidak akan dimenangkan dengan hektare saja. Itu akan dimenangkan dengan tata kelola. Masa depan konservasi laut tidak hanya bergantung pada perluasan kawasan lindung, tetapi pada kewenangan bersama dan kualitas tata kelola yang menopang lautan kita untuk generasi mendatang," pungkas Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) ini

Dengan Permen KP 7/2025 yang kini membuka ruang pemanfaatan kawasan konservasi untuk pariwisata dan riset, transformasi regulasi menuju kepastian hak, akses, dan kewenangan ini menjadi taruhan besar. Jika gagal, Indonesia hanya akan punya lautan kertas. Jika berhasil, Indonesia akan punya model ekonomi biru yang benar-benar bekerja untuk rakyatnya.

 

Komentar