Korupsi SDA dan Basis Material Oligarki Pasca-Reformasi
ASKARA - Korupsi sumber daya alam (SDA) tidak semata-mata dapat dipahami sebagai persoalan suap, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran administratif. Di balik persoalan tersebut terdapat jaringan ekonomi-politik yang menghubungkan penguasaan tanah, hutan, mineral, perizinan, kekayaan, hingga kekuasaan. Persoalan itu menjadi fokus Seri 43 “Kriminologi 500 Tahun Jakarta” yang ditulis Bagus Sudarmanto, dosen kriminologi Universitas Indonesia (UI), anggota Dewan Redaksi Keadilan.id, sekaligus pengurus PWI Jaya.
Dalam tulisannya berjudul “Korupsi Sumber Daya Alam sebagai Basis Material Oligarki Pasca-Reformasi”, Bagus menguraikan bagaimana desentralisasi pasca-Reformasi mengubah hubungan antara negara, pemerintah daerah, dan pengelolaan sumber daya alam. Perluasan kewenangan daerah, termasuk dalam perizinan pertambangan, membuka peluang bagi meningkatnya aktivitas ekonomi sekaligus menciptakan persoalan baru ketika kewenangan administratif tidak diimbangi pengawasan, transparansi, kapasitas birokrasi, dan koordinasi antartingkat pemerintahan.
Menurut Bagus, peningkatan jumlah izin usaha pertambangan (IUP) memperlihatkan besarnya perubahan tersebut. Jumlah IUP meningkat dari sekitar 8.000 pada 2008 menjadi sekitar 11.000 pada 2014. Persoalannya kemudian bukan sekadar banyaknya izin, melainkan siapa yang menguasai ruang, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana kewenangan menerbitkan izin dapat berubah menjadi sumber rente politik.
Besarnya persoalan tersebut antara lain tercermin dalam penertiban IUP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga akhir 2018, sekitar 7.115 IUP masuk dalam proses penertiban, dengan ribuan izin dicabut atau dihentikan pelayanannya. Persoalan serupa juga muncul dalam tumpang tindih hak guna usaha (HGU), hutan tanaman industri (HTI), perkebunan, dan kawasan hutan.
Ketika Izin Menjadi Komoditas Politik
Bagus menilai hubungan antara perizinan dan korupsi terlihat dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK di berbagai daerah penghasil tambang. Kasus-kasus tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, penerimaan terkait IUP, hingga dugaan suap dalam proses perpanjangan izin yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Menariknya, menurut Bagus, perkara yang berakar dari lokasi ekstraksi di daerah pada akhirnya dapat bermuara di Jakarta. Penyidikan dilakukan dari gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sementara perkara korupsi diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Dalam konteks ini, izin tidak lagi sekadar dokumen administratif, melainkan dapat menjadi objek transaksi antara kepentingan bisnis dan kekuasaan politik yang simpulnya sering kali berada di ibu kota, bukan di lokasi tambang itu sendiri,” tulis Bagus.
Fenomena tersebut juga terlihat dalam pengelolaan kawasan hutan. Hutan tidak hanya merupakan ruang ekologis, tetapi juga ruang politik dan administratif karena negara menentukan batas, fungsi, status, serta hak pemanfaatannya. Karena itu, persoalan kehutanan tidak cukup dilihat hanya dari siapa yang menebang secara ilegal, tetapi juga dari siapa yang menentukan status kawasan dan siapa yang memperoleh konsesi.
Korupsi dan Reproduksi Oligarki
Dari perspektif kriminologi, Bagus melihat persoalan SDA sebagai pertemuan antara kewenangan negara, nilai ekonomi kekayaan alam, dan kepentingan politik. Akses terhadap SDA sangat bergantung pada izin, konsesi, dan keputusan birokrasi. Kondisi tersebut membuka peluang kewenangan administratif dikonversi menjadi rente.
Rente muncul ketika keuntungan diperoleh bukan terutama melalui produktivitas atau persaingan pasar, melainkan melalui penguasaan akses dan keputusan negara. Pada titik pertemuan kepentingan antara pejabat pemberi izin dan pelaku usaha itulah korupsi dapat muncul.
Namun, Bagus mengingatkan persoalan tersebut tidak berhenti pada korupsi individual. Mengacu pada teori oligarki Robison dan Hadiz (2004), ia menjelaskan bahwa setelah runtuhnya Orde Baru, oligarki tidak serta-merta hilang, tetapi melakukan reorganisasi melalui institusi politik dan ekonomi baru.
Pola tersebut berlangsung secara sirkular: SDA menghasilkan izin, izin menghasilkan rente, rente menghasilkan kekayaan, kekayaan membangun patronase, dan patronase kembali menghasilkan kekuasaan atas akses SDA.
Dengan demikian, korupsi dapat menjadi bagian dari mekanisme reproduksi oligarki, bukan sekadar penyimpangan yang dilakukan seorang pejabat.
Jakarta sebagai Simpul Rantai Ekstraksi
Bagus juga menggunakan konsep political forest dari Peluso dan Vandergeest (1995) untuk melihat bagaimana penguasaan hutan memiliki dimensi politik dan administratif. Pertanyaan kriminologisnya tidak berhenti pada siapa yang menebang hutan secara ilegal, tetapi juga siapa yang berwenang menentukan status kawasan dan siapa yang memperoleh konsesi.
Sementara itu, perspektif resource curse Ross (2015) menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya tertentu, terutama minyak, berkorelasi dengan meningkatnya korupsi dan melemahnya kelembagaan, meskipun dampaknya sangat bergantung pada kualitas institusi dan bagaimana rente dikelola.
“Pertanyaan relevannya bukan apakah suatu daerah kaya SDA, melainkan siapa menguasai rentenya dan bagaimana rente itu dikonversi menjadi kekuasaan,” tulis Bagus.
Dalam kerangka tersebut, Jakarta dapat ditempatkan bukan sebagai lokasi utama ekstraksi, melainkan sebagai simpul dalam rantai ekstraksi nasional. Daerah menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan dan eksploitasi sumber daya sekaligus menanggung berbagai konsekuensi sosial dan ekologis. Sementara itu, kekayaan, keputusan, jaringan bisnis, dan pengaruh dapat terakumulasi melalui jaringan yang berpusat di ibu kota.
Ancaman State Capture
Persoalan menjadi semakin serius ketika praktik tersebut berkembang dari korupsi administratif menuju state capture. Mengacu pada konsep Hellman, Jones, dan Kaufmann (2000), Bagus menjelaskan bahwa state capture berbeda dari korupsi administratif karena tidak hanya memengaruhi pelaksanaan aturan, tetapi dapat memengaruhi proses pembentukan aturan itu sendiri.
Dalam konteks Indonesia, proses pembentukan undang-undang dan regulasi sektor SDA berlangsung di tingkat nasional. Karena itu, Jakarta memiliki posisi strategis sebagai tempat bertemunya kepentingan negara, bisnis, politik, dan kelompok kepentingan dalam menentukan arah kebijakan SDA.
“Secara kriminologis, inilah titik pentingnya. Kejahatan atas SDA tidak selalu berhenti pada pelanggaran hukum di lokasi ekstraksi, melainkan bekerja melalui jaringan yang simpul kendalinya sering berada jauh dari lubang tambang atau tapak hutan, melainkan di ruang rapat dan gedung pencakar langit Jakarta,” ungkapnya.
Bagus menilai, apabila siklus tersebut berlangsung terus-menerus, korupsi SDA bukan lagi sekadar penyimpangan dalam penyelenggaraan negara. Pada tingkat tertentu, korupsi dapat menjadi mekanisme reproduksi oligarki yang berpotensi berkembang menuju state capture.
Pada akhirnya, korupsi SDA perlu dibaca sebagai persoalan ekonomi politik kekuasaan. SDA menghasilkan rente, rente menghasilkan kekayaan, kekayaan membeli pengaruh, pengaruh menghasilkan kekuasaan, dan kekuasaan kembali membuka akses terhadap SDA.
“Di situlah lingkaran oligarki terbentuk—sebuah lingkaran yang tapak ekologisnya berada di hutan dan tambang daerah, tetapi ruang kendalinya banyak berpusat di Jakarta. Dan ketika lingkaran tersebut semakin kuat, yang dipertaruhkan bukan hanya hutan, tambang, dan tanah, tetapi juga potensi negara itu sendiri ikut disandera,” tulis Bagus.

Komentar