Kamis, 09 Juli 2026 | 19:17
NEWS

Sidang Dokter Tifa Digelar, Eksepsi 37 Halaman Disiapkan

Sidang Dokter Tifa Digelar, Eksepsi 37 Halaman Disiapkan
Dokter Tifa memberi keterangan kepada awak media (Dok Erfan)

ASKARA - Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Dalam agenda persidangan tersebut, terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dijadwalkan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dokter Tifa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.46 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Kedatangannya disambut sejumlah pendukung yang meneriakkan yel-yel penyemangat saat ia memasuki halaman pengadilan menuju ruang sidang.

"Semangat dokter Tifa, lawan Jokowi," teriak para pendukung di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dokter Tifa tampak membawa dokumen eksepsi yang akan disampaikan sebagai bentuk keberatan terhadap dakwaan JPU. Ia mengungkapkan bahwa nota keberatan tersebut telah dipersiapkan secara matang.

"Kami sudah mempersiapkan 37 halaman, ya, nota perlawanan. Insyaallah nanti dibacakan oleh para advokat saya," ujar dokter Tifa.

Selain didampingi tim kuasa hukum, sidang juga dihadiri Roy Suryo yang datang untuk memberikan dukungan moril kepada dokter Tifa.

"Kita dukung dokter Tifa agar sidang lancar," kata Roy Suryo.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, JPU menyebut dokter Tifa diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial yang menuding ijazah sarjana (S-1) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu.

Perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang memuat tuduhan mengenai keaslian ijazah S-1 miliknya. Salah satu unggahan itu berasal dari akun dokter Tifa.

Dalam unggahannya, dokter Tifa menyoroti sejumlah hal yang menurutnya merupakan kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi mengenai Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.

Jaksa menilai unggahan tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi karena dianggap mencemarkan nama baik serta memicu munculnya tuduhan serupa dari pihak lain.

 

Komentar