Minggu, 21 Juni 2026 | 12:23
NEWS

Prof Henri Sebut Penanganan Kasus ITE Roy-Tifa Salah Kamar

Prof Henri Sebut Penanganan Kasus ITE Roy-Tifa Salah Kamar
Prof. Henri Subiakto, menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa (Dok SMSI)

ASKARA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah pada Revisi Pertama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2016, Prof. Henri Subiakto, menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa. Menurutnya, terdapat persoalan mendasar terkait kewenangan penyidik serta penerapan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurut Prof. Henri, penanganan perkara tindak pidana siber seharusnya berada dalam kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui unit yang menangani kejahatan siber, bukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang lebih berfokus pada tindak pidana konvensional seperti pembunuhan, perampokan, perjudian, maupun kejahatan jalanan lainnya.

"Pidana ITE seharusnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus, khususnya bagian siber. Karena itu saya melihat ada kekeliruan mendasar ketika perkara ini justru ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum," ujar Prof. Henri Subiakto dalam pernyataan tertulisnya.

Wakil Ketua Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat tersebut menilai bahwa perbedaan kompetensi antara kedua direktorat berpotensi memengaruhi pemahaman terhadap substansi perkara serta penerapan ketentuan hukum yang digunakan.

Ia juga berpendapat bahwa tuduhan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa yang dikaitkan dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE mengenai dugaan penghapusan, penyembunyian, atau manipulasi informasi elektronik memerlukan dukungan alat bukti elektronik yang relevan dan memadai.

Prof. Henri menjelaskan bahwa dalam perkara pidana siber, alat bukti elektronik merupakan unsur penting yang harus dapat dibuktikan secara jelas serta berasal dari objek yang menjadi locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.

"Kalau yang melapor adalah Pak Joko Widodo, maka alat bukti elektronik yang diduga dimanipulasi harus berasal dari informasi elektronik milik beliau. Harus ada bukti bahwa informasi elektronik tersebut benar-benar mengalami perubahan atau manipulasi," katanya.

Menurutnya, penerapan pasal-pasal tersebut perlu didukung oleh alat bukti digital yang memadai berdasarkan prinsip-prinsip digital forensik sebagaimana diatur dalam UU ITE, dan tidak semata-mata bertumpu pada keterangan saksi atau ahli.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

"Kedua pasal yang disangkakan terkesan dipaksakan karena tidak ada alat bukti elektronik yang secara nyata ditunjukkan oleh penyidik," ujarnya.

Prof. Henri menambahkan bahwa kritik terhadap penanganan perkara tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan oleh mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang menilai proses penegakan hukum dalam kasus tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, akademisi yang terlibat dalam penyusunan revisi UU ITE tersebut menekankan pentingnya reformasi di lingkungan aparat penegak hukum. Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul dalam sejumlah kasus menunjukkan adanya tantangan dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara ideal dan bebas dari pengaruh kepentingan tertentu.

"Hukum seharusnya ditegakkan sesuai ketentuan formal dan material. Namun dalam praktiknya, sering muncul kesan bahwa hukum dinegosiasikan dan mengikuti kehendak pihak yang memiliki pengaruh lebih besar," katanya.

Ia menilai reformasi penegakan hukum merupakan kebutuhan yang mendesak dan memerlukan dukungan serta kemauan politik yang kuat dari para pemegang kewenangan.

Prof. Henri juga menyampaikan pandangannya mengenai tantangan yang dihadapi lembaga politik dalam mendorong perubahan, mengingat adanya berbagai kepentingan yang melibatkan elite maupun partai politik.

"Maka pada akhirnya, harapan terbesar terletak pada masyarakat yang cerdas, berani, dan peduli terhadap kondisi bangsa untuk terus mengawal tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia," pungkasnya.

 

Komentar