Kamis, 04 Juni 2026 | 05:02
Editorial

Cinta Pencitraan dan Retaknya Kepercayaan Publik

Cinta Pencitraan dan Retaknya Kepercayaan Publik
Ilustrasi

ASKARA - Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang Undang Hukum Pidana baru resmi berlaku di Indonesia. Pasal pasal kesusilaan yang mengatur zina dan hidup bersama kembali memantik kegelisahan publik. Di tengah narasi ketakutan dan satire moral, hukum pidana diuji bukan hanya oleh teksnya, tetapi oleh cara negara dan masyarakat memaknainya.

Pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 menandai babak baru hukum pidana nasional. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia sepenuhnya meninggalkan KUHP kolonial. Namun pasal pasal kesusilaan segera menjadi sorotan karena dianggap membuka ruang intervensi negara ke wilayah paling privat warganya. (Sumber Kompas 2 Januari 2026)

Pasal 411 KUHP baru mengatur perzinaan dengan ancaman pidana paling lama satu tahun. Namun ketentuan ini bersifat delik aduan terbatas. Proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari suami, istri, orang tua, atau anak. Negara tidak memiliki kewenangan bertindak tanpa pengaduan pihak keluarga inti. (Sumber Tempo 3 Januari 2026)

Meski demikian, pengalaman sosial Indonesia menunjukkan bahwa delik aduan tidak selalu netral. Dalam relasi keluarga yang timpang, pasal ini berpotensi menjadi alat tekanan, pemaksaan kehendak, bahkan kriminalisasi berbasis moral. Kekhawatiran ini bukan asumsi, melainkan pelajaran dari praktik hukum sebelumnya. (Sumber The Jakarta Post 4 Januari 2026)

Narasi yang menyebut zina sukarela akan diburu aparat secara massal tidak sesuai dengan konstruksi hukum KUHP baru. Namun penyederhanaan berlebihan justru menutupi persoalan utama, yakni jarak antara norma hukum dan praktik penegakan di lapangan, terutama di daerah dengan tafsir moral yang kuat. (Sumber Kompas 5 Januari 2026)

Isu lain yang ramai adalah anggapan bahwa perkawinan tanpa pencatatan negara dapat dipidana enam tahun penjara. KUHP baru tidak mempidanakan perkawinan sah menurut agama yang tidak tercatat. Yang diatur adalah perbuatan hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dan itu pun tetap delik aduan. (Sumber CNN Indonesia 6 Januari 2026)

Pencatatan perkawinan tetap berada dalam rezim hukum administrasi dan perdata. Konsekuensinya adalah hilangnya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, bukan sanksi pidana. Namun dalam praktik sosial, kelompok inilah yang paling rentan terdampak stigma, pengucilan, dan tekanan sosial. (Sumber Komnas Perempuan 2026)

Satire bahwa polisi kini bertugas menangkap orang kawin mencerminkan retaknya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Secara normatif, KUHP baru tidak memberi kewenangan razia moral. Namun memori kolektif masyarakat tentang praktik represif membuat kekhawatiran itu terus hidup. (Sumber Tempo 7 Januari 2026)

Di sisi lain, figur publik dan elite sering menampilkan perkawinan sebagai panggung pencitraan moral. Kontras ini memperdalam kesenjangan rasa keadilan. Hukum tampak tegas di bawah, tetapi lentur di atas. Inilah titik di mana cinta berubah menjadi simbol dan kepercayaan publik mulai retak.
(Sumber The Conversation Indonesia 2026)

Pemerintah menegaskan bahwa pasal kesusilaan merupakan kompromi politik yang mencerminkan nilai masyarakat Indonesia. Argumen ini sah secara konstitusional. Namun tanpa pengawasan ketat, transparansi, dan pendidikan hukum publik, hukum pidana berisiko menjadi alat moralitas mayoritas.
(Sumber Kementerian Hukum dan HAM 2026)

Pada akhirnya, KUHP baru akan diuji bukan oleh teks pasalnya, melainkan oleh praktik penegakannya setelah 2 Januari 2026. Di situlah demokrasi bekerja. Hukum harus melindungi martabat manusia, bukan sekadar mengatur tubuh dan cinta warganya. (Sumber Kompas 8 Januari 2026). (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar