Kamis, 04 Juni 2026 | 07:43
Editorial

Butuh Klarifikasi Aqua, Kebenaran Harus Mengalir

Butuh Klarifikasi Aqua, Kebenaran Harus Mengalir
Gubernur Jawa Barat ketika melakukan Sidak di pabrik air kemasan (Dok KDM)

ASKARA - Publik kembali dibuat terkejut oleh temuan lapangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Subang. Dalam inspeksi mendadak yang ia lakukan, terungkap bahwa air yang digunakan oleh sebuah merek air mineral ternama ternyata tidak berasal dari mata air pegunungan alami, sebagaimana diklaim dalam berbagai iklan dan kemasan produknya, melainkan dari sumur bor dalam dengan kedalaman antara 100 hingga 130 meter.

Temuan ini mengguncang kepercayaan publik, sebab selama puluhan tahun masyarakat diyakinkan bahwa air mineral tersebut mengalir dari sumber pegunungan yang murni, menembus bebatuan, dan disaring oleh alam. Klaim itu diperkuat dengan visualisasi menenangkan dalam iklan televisi: pegunungan hijau, embun pagi, dan pancaran cahaya matahari yang membentuk citra “air alami dari bumi”. Namun kenyataan yang disaksikan Kang Dedi di lapangan sama sekali tidak demikian.

Perbedaan antara citra iklan dan realitas produksi ini bukan masalah sepele. Ia menyentuh jantung persoalan kejujuran korporasi terhadap publik. Dalam konteks perlindungan konsumen, hal semacam ini bisa dikategorikan sebagai misleading advertising, iklan yang menyesatkan, baik secara visual maupun verbal.

Perusahaan memang berhak menjelaskan bahwa air tanah dalam memiliki kualitas terbaik dan aman untuk dikonsumsi. Namun, hak itu tidak boleh menutupi kewajiban untuk transparan kepada masyarakat. Air tanah dalam bukanlah mata air pegunungan, dan penggunaan citra alam yang seolah-olah menggambarkan sebaliknya merupakan bentuk penyesatan persepsi publik.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian, serta Komisi Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) harus turun tangan. Iklan dan label kemasan produk air mineral perlu diaudit ulang secara menyeluruh, termasuk keakuratan klaim asal sumber air. Jika ditemukan perbedaan signifikan antara isi dan iklan, maka perusahaan wajib memberikan klarifikasi terbuka dan melakukan perbaikan komunikasi publik.

Lebih jauh, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga perlu memeriksa izin pengambilan air tanah oleh perusahaan air mineral tersebut. Pengambilan air dari sumur bor di kawasan pegunungan berpotensi mengganggu keseimbangan tata air, memicu kekeringan di daerah sekitar, dan menurunkan debit mata air alami yang selama ini dimanfaatkan warga.

Dalam jangka panjang, praktik ini bisa menjadi bom waktu ekologis. Ketika air tanah terus dihisap tanpa pengendalian dan tanpa upaya reboisasi, maka resapan alami akan berkurang, dan permukaan tanah akan kian rentan terhadap longsor serta penurunan muka tanah. Tanda-tandanya sudah terlihat, daerah seperti Kasomalang, Subang, kini kerap dilanda banjir, padahal dulu tidak pernah.

Sebagai salah satu merek paling besar di Indonesia, Aqua memiliki tanggung jawab moral yang jauh lebih tinggi daripada sekadar memenuhi standar kimiawi air minum. Reputasi dan kredibilitas perusahaan dibangun bukan hanya oleh rasa percaya konsumen terhadap produknya, tetapi juga terhadap integritas klaim yang disampaikan.

Kami dari redaksi berpandangan bahwa klarifikasi publik dari pihak Aqua sangat diperlukan. Transparansi adalah langkah pertama untuk memulihkan kepercayaan dan membuktikan bahwa perusahaan besar pun masih menempatkan kebenaran di atas citra.

Air adalah simbol kehidupan. Ia mestinya mengalir jernih, bukan keruh oleh kepentingan bisnis dan ilusi iklan. Kini saatnya kebenaran ikut mengalir, dari sumbernya yang sebenarnya.

Komentar