Musik Bebas, Royalti Baru untuk Semua
ASKARA - Merdeka bernyanyi kini bukan sekadar janji kosong ini adalah peluang transformatif. Dengan keputusan DPR dan lahirnya Permenkum 27/2025, industri musik Indonesia sedang memasuki babak baru. Kini transparansi dan kolaborasi adalah kata kunci antara pelaku industri, pemerintah, dan masyarakat menuju sistem royalti yang modern, inklusif, dan berkeadilan sejati.
Musik adalah denyut budaya bangsa, sekaligus ruang ekspresi paling manusiawi. Kini, setelah melalui diskursus panjang, industri musik Indonesia mendapatkan momentum yang bisa jadi menjadi titik balik: revolusi governance royalti. Keputusan penting yang disebut oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad agar masyarakat tidak takut memutar dan menyanyi lagu lagi bukan hanya sekadar redaksi retoris. Ini adalah sinyal bahwa kebijakan lama yang menakutkan harus direvisi demi memberi ruang bagi kreativitas dan hubungan sehat antara pencipta dan publik (Detikcom, 22 Agustus 2025) .
Pada saat yang sama, pemerintah menyusul dengan peraturan konkret: Permenkum No. 27 Tahun 2025. Aturan ini bukan hanya menegaskan kewajiban membayar royalti dalam pemanfaatan karya musik secara komersial, tetapi juga memperkuat tata kelolanya dilarang pungli, dijaga transparansi, dan dikelola via LMKN dengan batas biaya operasional hanya 8% (DGIP / Kemenkumham, 21 Agustus 2025) .
Perubahan ini diwarnai oleh kondisi riil di lapangan. Kasus Mie Gacoan, restoran yang akhirnya membayar Rp 2,2 miliar royalti untuk penggunaan lagu secara ilegal dari 2022 hingga 2025—adalah gambaran bahwa pelanggaran tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi (ABC/Detik, 21 Agustus 2025) . Momen ini menjadi pengingat kolektif bahwa menghargai hak pencipta bukan beban, tetapi bagian tak terpisahkan dari etika berbudaya.
Ke depan, DPR, pemerintah, dan industri musik bersepakat untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta, dengan target penyelesaian dalam dua bulan. Rancangan itu akan melibatkan pelaku industri, dari musisi populer hingga manajemen kolektif, demi menghadirkan aturan royalti yang lebih adil dan inklusif (Hukumonline, 22 Agustus 2025) . Kesepakatan ini sekaligus menandai niat kolektif untuk menata ulang sistem tidak sekadar mengubah angkanya.
Revisi itu pun diputuskan harus menjaga industri kreatif tetap kondusif. DPR meminta agar proses tetap sejuk, transparan, dan tak memperuncing konflik. Selain itu, syarat pelunasan royalti kini juga dikaitkan dengan izin penyelenggaraan konser—tindakan preventif yang memastikan pencipta dilindungi haknya (Suara Surabaya, 22 Agustus 2025) .
Pakar hukum dari UGM, Laurensia Andrini, menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam hal distribusi royalti. Ia menyorot akar masalah sistemik: ketidakpercayaan muncul karena tidak jelas ke mana uang royalti mengalir. Dengan Permenkum baru dan revisi UU yang melibatkan kreator langsung, harapan kepercayaan bisa tumbuh kembali (UGM, 22 Agustus 2025) .
Liputan jurnalistik semacam RRI, lewat sudut pandang opini, menyoroti bagaimana polemik selama ini membayangi kepastian hukum. Kini, pergeseran paradigma: dari ketakutan terhadap royalti menjadi peluang untuk memastikan kepastian tersebut. Musik diharapkan tidak lagi menjadi sumber gesekan, melainkan pemersatu dalam semangat penghargaan (RRI, 18 Agustus 2025) .
Dari sisi digital, Permenkum 27/2025 juga menegaskan bahwa lisensi musik tak lagi hanya berlaku untuk panggung secara fisik, melainkan mencakup platform digital, media sosial, dan konten daring lainnya (DGIP, 16 Agustus 2025) . Ini menyadarkan bahwa era streaming menuntut mekanisme pelaporan dan pemungutan royalti yang adaptif dan canggih.
Saat ini, LMKN diperkuat wewenangnya sebagai pusat penarikan royalti. Audit juga dirancang agar pengelolaan lebih akuntabel. Proses ini membuka ruang reformasi struktural: sistem tidak lagi fragmentaris, melainkan terintegrasi dan diawasi (DetikPop, 23 Agustus 2025) .
Lebih jauh, pemusatan royalti di LMKN bisa menghindari tumpang tindih yang sebelumnya terjadi seperti reaksi publik terhadap sistem berbasis LMK yang membingungkan. Kini distribusi transparan dan efektif menjadi keniscayaan bagi industri kreatif modern (IKPI, 16 Agustus 2025) .
Praktisi industri musik pun menyambut baik. Marcel Siahaan perwakilan LMKN menggarisbawahi perlunya transformasi digital agar royalti dikelola secara efisien, cepat, dan akurat (Kemenkum, 21 Agustus 2025) . Digitalisasi ini juga memungkinkan pencipta karya melacak kinerja lagu mereka secara real-time.
Melihat data terbaru, pendapatan royalti yang diterima dapat menembus ratusan miliar rupiah jika pengelolaan sistematis dilakukan. Hal ini menunjukkan potensi ekonomi besar yang sebelumnya tersamar karena kebocoran sistem (DGIP, 16 Agustus 2025).
Secara global, pengalaman Australia dengan sistem lisensi terpusat seperti OneMusic menunjukkan bahwa royalti bisa ditarik secara efisien dan dihitung dengan teknologi pendeteksi musik. Ini menjadi inspirasi bagi Indonesia untuk mengadopsi praktik terbaik internasional (ABC/Detik, 21 Agustus 2025).
Meski kritik akan selalu ada, pendekatan ini membuka ruang inovasi. Musisi kini bisa mengembangkan model monetisasi alternatif: digital streaming, konser virtual, merchandise, atau lisensi brand. Royalti tidak lagi tunggal sebagai sumber pendapatan, tetapi bagian dari ekosistem kreatif yang berkelanjutan (Hukumonline, 22 Agustus 2025).
Penting pula disegarkan bahwa revisi UU dan Permenkum ini menandakan kematangan politik dan kelembagaan. Bukan lagi sistem yang membisukan kreativitas, melainkan sistem yang memberi nalar, penghargaan, dan dukungan nyata kepada pelaku seni (Warta Ekonomi, 22 Agustus 2025).
Akhirnya, dari babak ketegangan menuju titik harapan: musik akan kembali menjadi denyut sosial yang mempersatukan dengan penghormatan kepada penciptanya. Dengan sistem royalti baru yang transparan, adil, dan modern, dunia musik Indonesia bisa bersinar, tanpa rasa takut, dan dengan cara yang lebih manusiawi. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar