Didakwa Peras Rp 4 Miliar dan Cuci Uang, Nikita Mirzani
Semua Itu Bualan dan Halusinasi
ASKARA - Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa uang diserahkan secara tunai agar jejak transaksi sulit dilacak.
"Penyerahan uang secara tunai tersebut untuk memutus mata rantai aliran dana agar menyulitkan penelusuran, khususnya terkait asal-usul dan tujuan penggunaan dana," ujar JPU dalam pembacaan surat dakwaan.
Jaksa menyebut Nikita mengancam akan menyebarkan ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik Reza jika tak diberi uang tutup mulut. Setelah negosiasi, disepakati nominal Rp 4 miliar, yang diberikan secara bertahap.
Transaksi pertama terjadi pada 14 November 2024, saat Reza mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas nama PT Bumi Parama Wisesa, atas permintaan Ismail, asisten Nikita. Sisanya, Rp 2 miliar, diserahkan secara tunai ke Ismail di pusat perbelanjaan One Bell Park Mall, Cilandak, atas arahan langsung dari Nikita.
Beberapa hari kemudian, uang itu diduga digunakan untuk membayar angsuran rumah mewah di kawasan BSD. "Pada 18 November 2024, Nikita melakukan setoran tunai sebesar Rp 1,4 miliar ke rekening Bank Mandiri untuk pembayaran angsuran rumah di Nava Park BSD," sebut jaksa.
Atas dugaan tersebut, Nikita dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan dituding menyebabkan kerugian Rp 4 miliar bagi korban.
Menanggapi dakwaan itu, Nikita menyatakan keberatan keras. Ia menyebut seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa sebagai cerita fiktif yang tidak berdasar.
"Saya sudah tahu akan melakukan eksepsi, karena semua yang dibacakan oleh JPU adalah bualan. Sangat banyak sekali kata-kata yang dihilangkan," kata Nikita di ruang sidang.
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Kairul Soleh, apakah Nikita memahami isi dakwaan, ia justru menjawab dengan menilai dakwaan sebagai halusinasi. “Yang dibacakan oleh JPU ini adalah halusinasi, Yang Mulia,” ujar Nikita, sebelum diinterupsi oleh hakim.
Majelis hakim pun menegaskan bahwa keberatan semestinya dituangkan dalam nota eksepsi dan tidak dijawab di luar konteks saat pemeriksaan.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan keberatan secara resmi dalam eksepsi yang akan disusun dalam waktu sepekan.
"Nota keberatan belum dapat kami bacakan hari ini. Kami butuh waktu tujuh hari," ujar Fahmi di hadapan majelis hakim.
Fahmi juga menyinggung bahwa perkara ini semestinya dikaitkan dengan aspek perdata, bukan semata-mata pidana, dan meminta majelis mempertimbangkan konteks secara menyeluruh. Namun, hakim meminta semua tanggapan tersebut dituangkan tertulis dalam eksepsi.
Peringatan dari Hakim
Ketua Majelis Hakim, Kairul Soleh, menutup sidang dengan peringatan keras kepada semua pihak agar tidak mencoba mempengaruhi jalannya persidangan.
"Jika ada pihak yang menjanjikan sesuatu terkait perkara ini, harap dilaporkan segera, baik ke kami, ke Bawas, penyidik Polri, atau KPK," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa putusan nantinya akan didasarkan hanya pada bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar dalam satu pekan ke depan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa.

Komentar