Senin, 24 Agustus 2026 | 15:33
OPINI

Penghasilan Lebih dari 20 Ribu per Hari Bukan Kategori Miskin, Apakah Cukup?

Penghasilan Lebih dari 20 Ribu per Hari Bukan Kategori Miskin, Apakah Cukup?
Ilustrasi uang (Dok Pixabay)

Oleh: Ahmad Baihaqi Sufyan
Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media, Sekolah Vokasi IPB University

Pendahuluan

ASKARA - Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan pernyataan bahwa masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan sebesar Rp570.000 – Rp600.000 per bulan atau sekitar Rp19.000 – Rp20.000 per hari tidak masuk dalam kategori miskin. Namun, berdasarkan data September 2024, garis kemiskinan tercatat sebesar Rp595.242 per kapita per bulan, dengan komposisi:

Garis Kemiskinan Makanan: Rp443.433 (74,50%)

Garis Kemiskinan Bukan Makanan: Rp151.809 (25,50%)

Jika merujuk pada angka tersebut, maka penghasilan Rp570.000 – Rp600.000 per bulan masih tergolong dalam kategori miskin. Pernyataan BPS ini pun menuai kontroversi di masyarakat.

Definisi Kemiskinan Menurut Islam

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, dalam Islam, seseorang disebut miskin bukan hanya karena tidak memiliki penghasilan, tetapi juga ketika penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Fakta Kenaikan Garis Kemiskinan dan Biaya Hidup

Menurut Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, garis kemiskinan di perkotaan naik 2,52%, lebih tinggi dibandingkan kenaikan di pedesaan yang hanya 1,47% (data Maret 2024). Sementara itu, harga bahan pokok diprediksi naik hingga 20% pada 2025. Faktor penyebab kenaikan harga ini meliputi:

Ketidakstabilan geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah

Masalah keamanan siber

Gangguan pasokan makanan

Dampak Kenaikan Harga dan Pengaruh AI

Dengan penghasilan Rp20.000 per hari, seseorang hanya bisa membeli sekitar 1 kg beras (harga Januari 2025: Rp13.561 per kg). Sementara itu, riset menunjukkan bahwa rata-rata keluarga miskin di perkotaan memiliki 3–6 anak. Ini tentu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga, apalagi mencakup kebutuhan lain seperti pakaian dan pendidikan.

Di sisi lain, perkembangan Artificial Intelligence (AI) berpotensi menggantikan banyak pekerjaan yang selama ini dikerjakan manusia. Hal ini bisa memperparah ketimpangan pendapatan dan meningkatkan jumlah pengangguran.

Dampak Terhadap Pendidikan dan Pekerja Anak

Berdasarkan data BPS:

Angka putus sekolah meningkat di jenjang SD (dari 0,17% menjadi 0,19%) dan SMP (dari 0,14% menjadi 0,18%) pada tahun ajaran 2023/2024.

Pada 2023, jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,01 juta orang atau 1,72% dari total anak usia 5-17 tahun.

Distribusi pekerja anak berdasarkan usia:

5–12 tahun: 539.224 orang

13–14 tahun: 162.276 orang

15–17 tahun: 305.593 orang

Peningkatan angka putus sekolah dan pekerja anak ini dapat berdampak buruk terhadap kualitas generasi mendatang.

Kontroversi di Media Sosial

Pernyataan BPS tentang penghasilan Rp20.000 per hari yang tidak masuk kategori miskin menjadi perbincangan hangat di media sosial, seperti Twitter, Facebook, dan TikTok. Banyak warganet menilai angka tersebut terlalu rendah, mengingat inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.

Reaksi masyarakat di dunia digital semakin menunjukkan bahwa pengukuran kemiskinan tidak bisa hanya berdasarkan angka pendapatan. Faktor seperti biaya hidup, akses pendidikan, dan kesehatan juga harus diperhitungkan.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk menekan angka kemiskinan, beberapa solusi yang dapat dilakukan adalah:

1. Edukasi dan Kesadaran Sosial

Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perencanaan keluarga bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menyebarkan informasi melalui media sosial dalam bentuk infografis, video edukatif, dan kampanye digital.

2. Pemberdayaan Ekonomi

Mengadakan pelatihan UMKM dan wirausaha digital bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Memberikan akses modal usaha dan edukasi tentang bisnis online.

3. Akses Pendidikan Gratis

Memperluas program sekolah gratis bagi anak-anak kurang mampu.

Meningkatkan literasi keuangan dan teknologi sejak usia dini.

4. Kebijakan Pemerintah yang Lebih Komprehensif

Tidak hanya berfokus pada angka pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi lainnya.

Menyusun kebijakan berbasis data yang lebih realistis dengan kondisi masyarakat.

Kesimpulan

Pernyataan bahwa penghasilan lebih dari Rp20.000 per hari bukan kategori miskin harus dikaji ulang, karena angka tersebut masih berada di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan BPS.

Di era digital, kebijakan yang tidak mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi dapat memicu ketidakpuasan masyarakat dan menjadi viral di media sosial. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik dan lebih bijak dalam merumuskan kebijakan terkait kemiskinan.

 

 

Komentar