Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Politis dan Langgar Meritokrasi
ASKARA – Imparsial mengkritik keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Kenaikan pangkat ini dinilai bermuatan politis dan bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam tubuh TNI.
Dalam siaran persnya, Jumat (7/3), Imparsial menyebut keputusan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang menetapkan bahwa Mayor Teddy berhak menggunakan pangkat Letnan Kolonel sejak 25 Februari 2025. Namun, lembaga yang fokus pada isu HAM dan demokrasi ini menilai bahwa kenaikan pangkat tersebut tidak didasarkan pada prestasi atau sistem merit, melainkan lebih pada faktor kedekatan politik.
"Mayor Teddy tidak memiliki prestasi militer yang signifikan, terlebih selama ini ia lebih banyak bertugas sebagai ajudan Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Bahkan, dalam Pemilu 2024, ia justru terlibat dalam politik praktis dengan mengenakan atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran, yang jelas melanggar netralitas TNI," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra.
Selain itu, Imparsial juga menyoroti keabsahan posisi Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI, hanya ada 10 jabatan sipil yang boleh diisi oleh perwira aktif TNI, dan jabatan Seskab tidak termasuk dalam daftar tersebut. "Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab adalah pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, dan seharusnya ia lebih dulu mengundurkan diri dari dinas militer sebelum menerima jabatan tersebut," tegas Ardi.
Kenaikan pangkat ini juga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai moral prajurit di lapangan. "Banyak prajurit yang telah mempertaruhkan nyawa demi negara, tetapi justru seseorang dengan akses politik lebih mudah mendapatkan promosi," tambahnya.
Atas dasar itu, Imparsial mendesak Panglima TNI untuk:
1. Membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena bertentangan dengan sistem meritokrasi di tubuh TNI.
2. Memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat di lingkungan TNI didasarkan pada prestasi dan kinerja objektif, bukan atas dasar kedekatan politik.
3. Meningkatkan transparansi dalam proses promosi jabatan agar sistem kepangkatan di TNI tetap adil dan profesional.
Keputusan ini, menurut Imparsial, berpotensi merusak profesionalisme dan integritas TNI jika tidak segera dikoreksi.

Komentar