David Koeswoyo Laporkan BA ke Polda Metro Jaya, Pertanyakan Penghentian Penyelidikan

ASKARA – David Koeswoyo akhirnya mengambil langkah tegas dalam menyikapi permasalahan hukum yang menimpa dirinya dan keluarganya. Anak bungsu dari mendiang Yon Koeswoyo ini secara resmi melaporkan BA serta pihak terkait ke Polda Metro Jaya. Selain itu, ia juga mempertanyakan penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) yang dikeluarkan oleh Polres Jakarta Timur dan mengajukan laporan ke Propam untuk menindaklanjutinya.
David menegaskan bahwa sudah saatnya ia menyelesaikan persoalan yang membelenggu keluarganya selama puluhan tahun. Ia mengaku tidak gentar menghadapi berbagai tantangan, termasuk cara-cara yang dianggap tidak adil dalam proses hukum. "Saya ingin masalah ini terselesaikan terlebih dahulu. Pikiran saya masih terpecah dengan kasus ini," ujarnya saat ditanya mengenai rencananya kembali aktif di dunia musik.
Untuk menghadapi kasus ini, David telah menunjuk Askhar Wijaya Subiyanto, S.H. sebagai kuasa hukumnya. Salah satu laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengalihan sertifikat rumah almarhum Yon Koeswoyo ke BA. "Padahal, rumah tersebut diperoleh almarhum jauh sebelum mengenal BA. Pengalihan ini jelas merugikan kedua anak almarhum serta istri sahnya, almarhumah Sutrini," ungkap Askhar.
Selain itu, Askhar menyoroti penerbitan SP2 Lidik oleh Polres Jakarta Timur, yang dianggap janggal. "Bukti-bukti yang kami miliki cukup kuat untuk diproses hingga ke pengadilan. Tidak ada alasan bagi Polres Jakarta Timur untuk menghentikan penyelidikan ini," tegasnya. Ia berharap keadilan tetap ditegakkan bagi siapa pun yang mencari perlindungan hukum.
David menilai tindakan BA sebagai sesuatu yang licik dan menghalalkan segala cara demi menguasai harta peninggalan ayahnya. Ia juga menyebut bahwa ibunya mengalami syok berat akibat permasalahan ini, yang berujung pada kondisi kesehatan yang memburuk hingga meninggal dunia.
David bahkan mempertanyakan keabsahan pernikahan BA dengan ayahnya. "Jika benar menikah, kenapa tidak ada satu pun keluarga besar Koeswoyo yang mengetahui atau menghadiri pernikahan mereka?" ujarnya dalam keterangan, Rabu (5/2).
Kejanggalan lain ditemukan dalam buku nikah BA dan Yon Koeswoyo yang diterbitkan KUA Matraman, di mana status almarhum tercatat sebagai perjaka dan mahasiswa, meskipun usianya saat itu sudah 52 tahun.
Komentar