Senin, 24 Agustus 2026 | 21:54
OPINI

Menghadapi Serbuan Impor

Peran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam Menjaga Stabilitas Industri Tekstil

Peran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam Menjaga Stabilitas Industri Tekstil
 
Oleh: Ghina Muthmainah, 2206827062
Fakultas Ilmu Administrasi, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia
 
ASKARA - Industri tekstil Indonesia yang merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian nasional tengah menghadapi tekanan besar akibat lonjakan barang impor. Produk impor, baik legal maupun ilegal, membanjiri pasar domestik dengan harga yang jauh lebih rendah, memaksa banyak produsen lokal kehilangan daya saing.
 
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata volume impor tekstil dan barang tekstil mencapai 2,16 juta ton per tahun dengan nilai sebesar US$8,8 miliar per tahunnya selama periode 2013–2022. Bahkan pada 2022, nilai impor mencetak rekor baru mencapai US$10,1 miliar, naik 7,4% dibanding tahun sebelumnya. Produk impor ini mencakup seluruh impor tekstil dan barang tekstil golongan barang XI (kode HS 50-63), yang terdiri dari gabungan komoditas sutra, wol, kapas, serat tekstil, filamen, serat stapel, kain tenun, kain rajutan, karpet, pakaian rajutan/non-rajutan, aksesoris pakaian, dan berbagai produk tekstil jadi lainnya, termasuk pakaian bekas. Meski volume impor pada 2022 turun 2,1% dibanding 2021, nilai impornya tetap melonjak menunjukkan adanya penguatan harga komoditas. Kondisi ini menjadi salah satu hambatan utama bagi pertumbuhan industri tekstil lokal
 
Dampak Gempuran Impor terhadap Industri Tekstil
 
1. Penurunan Produksi Tekstil Lokal
Industri tekstil Indonesia menghadapi kesulitan besar dalam bersaing dengan produk impor, baik dari segi harga maupun kualitas. Banyak produsen lokal yang terpaksa mengurangi kapasitas produksi atau bahkan menghentikan operasionalnya. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengungkapkan kinerja industri tekstil Indonesia mengalami penurunan sebesar 30% pada tahun 2023 yang sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya impor, terutama dari China yang diduga terlibat dalam praktik dumping 
“Ya (dumping dari China) itu semua negara juga merasakan, Amerika Serikat juga merasakan itu. Mungkin bukan hanya di tekstil, kalau bisa tanyakan, di industri yang lain juga sama. China jadi salah satu pesaing semua industri,” Ungkap Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja  dikutip dari Bloomberg Technoz Jumat (2/2/2024)
 
2. Ancaman Terhadap Lapangan Kerja
Pelemahan industri tekstil Indonesia berimbas pada peningkatan angka pengangguran, mengingat industri tekstil adalah salah satu penyedia lapangan kerja terbesar. Salah satu contoh yang mencolok adalah kebangkrutan PT Sritex pada tahun 2023, yang mengancam lebih dari 17.000 pekerja dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).  Kebangkrutan PT Sritex menjadi pukulan berat bagi industri tekstil Indonesia, mengingat perusahaan ini adalah salah satu pemain utama di pasar tekstil Asia Tenggara dan turut berkontribusi besar dalam ekspor tekstil Indonesia. Namun, krisis keuangan yang dihadapi oleh Sritex berdampak langsung pada penurunan produksi dan ekspor tekstil di Indonesia, yang semakin memperburuk kondisi sektor ini.
“Efek domino pasti ada, apalagi Sritex adalah pemain besar, supplier dan buyer akan terdampak, termasuk industri garmen dan kerajinan rakyat. Belum lagi 17.000 karyawan Sritex yang terancam PHK," ungkap Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin dikutip dari Bloomberg Technoz (26/10).
 
3. Ketergantungan pada Produk Impor
Dominasi produk impor mengarah pada peningkatan ketergantungan Indonesia pada barang luar negeri, yang dapat melemahkan kemandirian ekonomi nasional dalam jangka panjang. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam perekonomian, di mana industri lokal kesulitan bersaing dengan harga dan kualitas produk impor yang lebih murah. Dampak jangka panjangnya dapat menggerus kemandirian ekonomi nasional, melemahkan daya saing industri dalam negeri, serta memperburuk neraca perdagangan Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengimpor sekitar 70% komoditas tekstil dari China, yang memperburuk ketergantungan terhadap negara lain. Selain itu, praktik impor ilegal yang tak terdeteksi semakin memperburuk situasi ini, karena mengurangi potensi pajak dan memperburuk kompetisi pasar. Dengan demikian, semakin banyak produk lokal yang terpinggirkan dan pada akhirnya dapat memperburuk kondisi ekonomi domestik dalam jangka panjang.
 
Untuk mengatasi situasi ini, Kementerian Perdagangan menggunakan kewenangannya untuk melindungi industri domestik dari tekanan pasar internasional. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menerapkan kebijakan pengamanan perdagangan, yang dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu salah satunya adalah pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), yang juga dikenal dengan istilah safeguard. 
 
“Dalam lima tahun terakhir, Kemendag telah secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk - produk impor serta pengenaan BMAD maupun BMTP yang telah ditetapkan,” ungkap Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan saat memberikan keterangan pers hari ini, Senin ,(15/7) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
 
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah kebijakan mengenai BMTP yang masih berlaku, di antaranya: 
(i) PMK Nomor 46/PMK.101/2023 yang mengenakan BMTP terhadap impor Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial yang berlaku tiga tahun hingga Mei 2026; 
(ii) PMK Nomor 45/PMK.010/2023 yang mengenakan BMTP atas impor Tirai, Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya selama tiga tahun hingga Mei 2026; serta
(iii) PMK Nomor 142/PMK.010/2021 mengenai BMTP untuk impor produk Pakaian dan Aksesori pakaian yang berlaku tiga tahun hingga November 2024. 
 
Sebagai langkah untuk memperkuat industri tekstil dalam negeri, pemerintah juga melanjutkan kebijakan pengenaan BMTP terhadap impor produk Kain, Karpet, dan Tekstil Penutup Lainnya. Hal ini tercermin dalam penerbitan PMK Nomor 48 Tahun 2024 mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk impor produk Kain, serta PMK Nomor 49 Tahun 2024 untuk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya, keduanya berlaku selama tiga tahun.
 
 
Penerapan BMTP ini sangat penting karena pengenaan BMTP bertujuan untuk menjaga keberlanjutan industri dalam negeri dengan membatasi masuknya barang impor yang merugikan industri lokal. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) adalah pungutan tarif yang dikenakan pada barang impor yang mengalami lonjakan signifikan sehingga berpotensi menyebabkan kerugian serius dan mengancam keberlangsungan industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa. Penerapan BMTP bertujuan untuk melindungi industri lokal dari persaingan tidak sehat akibat tingginya volume impor, khususnya dalam sektor tekstil dan garmen.
Pada produk tekstil dan garmen akan diberikan tarif lebih tinggi yaitu pengenaan Bea Masuk 25%, PPN Impor 11%, PPH 7,5%, dan dikenakan juga BMTP untuk beberapa kode HS yang dikenakan dan untuk besaran yang dikenakan berdasarkan dengan aturan yang berlaku pada tahun terjadinya transaksi. Selain sebagai instrumen proteksionisme yang memberikan ruang bagi industri tekstil lokal untuk bersaing, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) juga berperan penting dalam menjaga struktur pasar domestik dan memberikan kesempatan bagi produsen tekstil Indonesia untuk beradaptasi dengan perubahan pasar yang cepat. Dalam kondisi pasar yang semakin terpusat pada harga yang kompetitif, BMTP memberikan instrumen bagi pemerintah untuk menjaga harga produk tekstil domestik agar tetap kompetitif, sekaligus mengurangi pengaruh negatif dari praktik perdagangan yang tidak adil, seperti dumping yang sering dilakukan oleh negara-negara dengan biaya produksi lebih rendah.
 
Salah satu dampak langsung dari penerapan BMTP adalah upaya stabilisasi harga di pasar domestik. Ketika volume impor yang murah dan berkualitas rendah melimpah, produsen lokal sering kali kesulitan untuk tetap menawarkan harga yang bersaing tanpa merugi. Dengan adanya BMTP, pemerintah membantu memastikan bahwa pasar tidak didominasi oleh produk impor yang bisa merusak harga pasar dan menurunkan kualitas produk lokal.
 
Penerapan BMTP juga memberikan dorongan bagi inovasi dan peningkatan kualitas produk lokal. Ketika industri lokal terlindungi dari serbuan impor, produsen lokal dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas dan daya saing produk. Hal ini sangat penting bagi industri tekstil Indonesia yang membutuhkan investasi dalam teknologi dan peningkatan produktivitas untuk dapat bersaing di pasar global. Sebagai contoh, dengan adanya BMTP, perusahaan tekstil lokal lebih terdorong untuk memperbarui mesin produksi, berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D), serta memperkenalkan desain dan produk baru yang lebih berkualitas dan inovatif. Sebagai tambahan, BMTP mendorong pemerintah untuk memperkuat struktur pasar dalam negeri dan mengurangi risiko ketergantungan pada barang impor.

 

 

Komentar