Jumat, 20 September 2024 | 20:42
COMMUNITY

Kasus Penyerobotan Tanah BS di Moncongloe, Diputar Balikkan

BS Dilaporkan Kasus Pengrusakan

Kasus Penyerobotan Tanah BS di Moncongloe, Diputar Balikkan

ASKARA - Skandal Permainan ATR/ BPN dan Polres Maros, Dalam Penganan Kasus penyerobotan Batas Tanah di Moncongloe. Diputar Balikkan Fakta, BS Pelapor Penyerobotan batas tanah di Jadikan Terlapor pengrusakan, Pelapornya H.M. Rabu (3/7).

Terindikasi kuat Pembohongan Publik dan mengelabuhi Pelapor penyerobotan tanah dengan modus menampilkan atau menunjuk-nunjuk kan dengan Denah atau gambar hasil pengembalian batas yang di tunjuk tunjukkan baik Polres Maros maupun di Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

Sejatinya dalam kasus ini terlapor penyerobotan tanah HM harus bias menunjukkan Akta jual beli tanahnya dengan melampirkan SHM atas nama Sarbini. 

Ini yang seharusnya menjadi pedoman untuk memproses kasus penyerobotan tanah yang di laporkan BS.

Ironisnya, Sekarang BS pelapor penyerobotan tanah menjadi terlapor pengrusakan. Yang dilaporkan oleh HM (terlapor penyerobotan) Artinya memutar balikan pakta.

Pasalnya BS mengelola lokasi mengakibatkan kerusakan pondasi dan tiang cor yang di bangun HM untuk menyerobot. Parahnya, Denah yang di tunjukkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

Seharusnya, HM ( terlapor Penterobotan dan Pelapor Pengrusakan ) berani menunjukkan Akta Jual Beli Tanahnya dari Sarbini bersamaan dengan SHM ( Sertifikat Hak Milik ) atas nama Sarbini.

"Karena itu bagian dari kesatuan menangani kasus ini" kata BS. 

Kenapa pihak ATR/BPN selalu menampilkan gambar hasil pengembalian batas dan nomor surat ukur/sertifikat ?

Sementara BS menampilkan semua alas hak atas tanahnya dalam laporan Penyerobotan batas tanah.

Komentar