Rabu, 01 Mei 2024 | 02:41
NEWS

Kejati Sumut Tuntut Mati 24 Terdakwa Pengedar Narkoba dalam Empat Bulan Terakhir

Kejati Sumut Tuntut Mati 24 Terdakwa Pengedar Narkoba dalam Empat Bulan Terakhir
Kepala Kejatisu Idianto, SH. MH (Dok Dedy)

ASKARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba di provinsi Sumatera Utara dengan menuntut mati 24 terdakwa pengedar narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (narkoba) sejak Januari hingga pertengahan April 2024.

Data dari Kejatisu menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada 2023, telah menuntut 93 terdakwa pengedar narkoba. 

Kepala Kejatisu Idianto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, SH, MH, mengungkapkan bahwa tuntutan mati tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumut, seperti Kejari Medan, Kejari Asahan, dan Kejari Tanjung Balai, serta Kejari lainnya yang ada di wilayah Sumut.

Yos A Tarigan menambahkan, tuntutan pidana mati ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku dan sindikat narkoba lainnya. "Tindakan tegas ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi bagi pelanggar berat kejahatan narkoba," ungkapnya.

Selain upaya penegakan hukum, Kejatisu juga aktif dalam kegiatan preventif. Program "Jaksa Masuk Sekolah" menjadi salah satu upaya untuk mengenalkan hukum kepada generasi muda. Yos A Tarigan berharap generasi muda dapat mengenali hukum lebih dini dan menjauhi narkoba.

"Tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa yang telah merenggut banyak korban, termasuk generasi muda yang merupakan masa depan bangsa. Melalui program pendidikan hukum ini, kita berharap masyarakat dapat terhindar dari bahaya narkoba dan memahami konsekuensi hukum yang berlaku," pungkasnya. .

 

Komentar