Sabtu, 27 April 2024 | 15:16
NEWS

MAKI Desak Kejagung Tersangkakan dan Tahan RBS dalam Kasus Timah

MAKI Desak Kejagung Tersangkakan dan Tahan RBS dalam Kasus Timah
Ilustrasi korupsi (Dok Pixabay)

ASKARA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap RBS dalam kasus dugaan korupsi tambang timah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menduga RBS sebagai aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi terbanyak dalam kasus ini. Bahkan, dia menduga RBS sebagai pihak yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.

“RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah," kata Boy sapaannya seperti dikutip dari Monitorindonesia.com, Kamis (28/3).

RBS, tambah dia, adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal.

"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” lanjut Boy.

Boyamin menambahkan, RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol untuk penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.

"MAKI memberi waktu satu bulan kepada Jampidsus untuk menindaklanjuti somasi ini. Jika tidak ada respon yang memadai, MAKI mengancam akan mengajukan gugatan Praperadilan," tandasnya.

Berdasarkan informasi dari sumber Monitorindonesia.com, RBS ini diduga Robert Bono Susatyo yang merupaka Raja Judi dan Raja Tambang bermain dibelakang layar dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka, yakni:

1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

5. EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

6. BY selaku mantan komisaris CV VIP

7. RI selaku direktur utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku manager operasional tambang CV VIP

10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11. RL, general manager PT TIN

12. SP selaku direktur utama PT RBT

13. RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT

14. ALW selaku direktur operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan direktur pengembangan usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.

15. Helena Lim alias HLN selaku Manager PT QSE

16. Harvey Moeis (HM), pengusaha

 

Komentar